Connect with us

Berita

Puluhan Kuburan di Indramayu Disegel, Kades: Saya Tau dari Media Sosial

Puluhan kuburan di Kabupaten Indramayu ditempeli stiker bertuliskan Disegel di bagian nisan.

Adinda

Published

on

Puluhan Kuburan di Indramayu Disegel, Kades Saya Tau dari Media Sosial
Kuburan di Indramayu disegel | Gambar : Dok. news.okezone.com

Jawa Barat, MPN Indonesia 15 Oktober 2024 - Puluhan kuburan di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ditempeli stiker bertuliskan Disegel di bagian nisan.

Stiker ini berwarna hijau dan putih serta ada logo Pengadilan Negeri (PN) di atasnya.

Selain logo Pengadilan Negeri, stiker tersebut juga mencantumkan nomor perkara, yaitu No. 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Namun, beberapa stiker dilaporkan telah rusak atau hilang, dan ada juga yang dicopot oleh warga.

Kades Sebut Tak Ada Informasi Penyegelan Resmi

Kepala Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Ono Daryono menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima informasi resmi terkait penyegelan ini dari pihak Pengadilan Negeri.

Ia bahkan mengaku mengetahui insiden ini setelah video kejadian tersebut menjadi viral di media sosial.

“Kalau memang segel itu dikeluarkan oleh Pengadilan, tentu yang kami tahu Pengadilan akan berkoordinasi dengan desa,” jelas Ono, Selasa (15/10).

Ia juga menambahkan bahwa pihak desa hanya mengetahui ada keributan terkait tanah, namun persoalan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

Persoalan tanah kuburan ini sendiri masih berada dalam proses hukum, dan pemilik tanah telah menyerahkan masalah tersebut kepada pengacaranya untuk diselesaikan secara legal.

PN Indramayu Sebut Ada Kejanggalan

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, memberikan klarifikasi mengenai insiden ini. Ia menegaskan bahwa stiker tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Indramayu.

“Kami tak pernah melaksanakan putusan pidana, karena yang berwenang adalah jaksa, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelas Adrian,Sabtu (14/10).

Adrian menambahkan bahwa Pengadilan Negeri hanya menangani eksekusi putusan perdata dan itu pun dengan prosedur resmi, bukan melalui pemasangan stiker di tempat umum.

Baca Juga:  Usai Dihujat Netizen Karena Kasus Tumbler Hilang, Alvin-Anita Minta Maaf

Adrian juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kejanggalan pada stiker yang ditempel di makam, termasuk kesalahan ejaan pada kata Indramayu, yang seharusnya mengandung huruf “D.”

Selain itu, nomor perkara yang tercantum, yakni No. 30/Pid.B/2022/PN.Idm, memang merupakan perkara pidana, namun kasusnya berkaitan dengan pengeroyokan di Kecamatan Cikedung, bukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketapang Reges, Blok Pecuk.

Dilaporkan ke Kepolisian

PN Indramayu menegaskan bahwa prosedur penyegelan yang resmi biasanya dilakukan dengan pemasangan plang atau penggembokan, bukan dengan stiker seperti yang ditemukan di lokasi makam.

Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh pimpinan Pengadilan Negeri, kasus ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian pada 14 Oktober 2024.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke polisi untuk ditindaklanjuti,” tegas Adrian.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending