Viral
Hina Penumpang ‘Monyet’, Sopir Jaklingko di Jaktim Langsung Dipecat
Sopir Jaklingko di Buaran dipecat Transjakarta setelah menghina penumpang perempuan dengan sebutan “monyet”.
MPN Indonesia 3 Januari 2026 - Seorang sopir Jaklingko di Buaran, Jakarta Timur, dipecat oleh pihak Transjakarta setelah menghina seorang penumpang perempuan dengan sebutan ‘monyet’.
Peristiwa ini terjadi saat penumpang tersebut menaiki armada Jaklingko dari Mal Plaza Buaran, dan sempat direkam oleh korban. Kejadian itu viral di media sosial pada Kamis (1/1).
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika penumpang tidak diizinkan duduk di kursi depan meskipun kursi di belakang telah penuh.
Setelah tiba di tujuan, penumpang merekam sopir untuk melaporkan tindakan tersebut.
Tindakan perekaman itu memicu kemarahan sopir hingga melontarkan kata-kata kasar, termasuk hinaan.
“Kamu monyet, kamu monyet! Udah. Monyet kamu!” dikutip MPN Indonesia melalui akun Instagram @yogi_yeremia_17_ayat_7 pada Sabtu (3/1).
Saat penumpang mulai merekam sebagai bentuk laporan, sopir justru marah dan menyembunyikan identitasnya.
“Si supir sempat menyembunyikan identitas nya dan berhenti lalu marah2 ke saya karna memvideokan,” tulisnya.
Pihak Transjakarta Buka Suara
Pihak Transjakarta, melalui Kepala Departemen Humas dan CSR Ayu Wardhani, menyatakan telah melakukan tindakan tegas dengan memecat sopir bersangkutan.
“Kemarin sudah dilakukan penindakan tegas berupa pemecatan,” ujar Ayu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (1/1).
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Transjakarta merespons serius kejadian ini,” sambungnya.
Ayu Wardhani memastikan bahwa Transjakarta tidak mentoleransi perilaku yang mencoreng nama layanan publik.
Ia menegaskan bahwa segala tindakan yang merugikan penumpang akan ditindaklanjuti secara serius.
“Transjakarta merespons serius kejadian ini,” kata Ayu menegaskan kembali sikap perusahaan.
Sebagai informasi tambahan, kursi depan dalam armada Mikrotrans Jaklingko diperuntukkan bagi pelanggan prioritas.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam unggahan resmi PT Transjakarta bahwa kursi tersebut diperuntukkan bagi lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pelanggan dengan balita.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
