Connect with us

Berita

Kejagung Tangkap Zarof Ricar di Bali Terkait Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur

Kejagung menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, di Bali terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tersangka kasus pembunuhan.

Adinda

Published

on

Kejagung Tangkap Zarof Ricar di Bali Terkait Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur
Kejagung Tangkap Zarof Ricar di Bali Terkait Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur. Gambar : Dok. Liputan6.com/Faizal Fanani

MPN Indonesia 25 Oktober 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, di Jimbaran, Bali, pada Kamis malam (24/10).

Penangkapan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.

Zarof, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, ditangkap setelah pengembangan kasus suap tersebut oleh penyidik Kejagung.

Penangkapan Zarof Ricar

Penangkapan Zarof merupakan hasil penyelidikan lanjutan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Penyidik menangkapnya di Bali, sebelum membawanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk pemeriksaan awal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada malam hari.

Zarof kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Zarof, yang kini tidak lagi aktif di Mahkamah Agung, sempat memegang beberapa posisi strategis sebelum pensiun.

Ketika dibawa ke Jakarta, ia tampak tenang mengenakan kemeja hitam-kuning, diapit dua penyidik.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Zarof maupun Mahkamah Agung terkait status hukumnya.

Kronologi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus kriminal ini menarik perhatian publik sejak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald pada Juli 2024.

Ronald, yang dituding dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, dinyatakan tidak bersalah karena dianggap kurang bukti.

Vonis ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan Komisi Yudisial (KY) yang kemudian melakukan penyelidikan etik terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga:  Viral! Dugaan Identitas Korban Mutilasi Tersebar via WhatsApp, Wajah Terpampang Jelas

KY merekomendasikan pemecatan ketiga hakim tersebut karena pelanggaran etik.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut ke Mahkamah Agung, yang pada Selasa (22/10) akhirnya mengabulkan kasasi dan memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.

Sehari setelah putusan tersebut, Kejagung melakukan operasi penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara yang diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi terkait kasus Ronald.

Dugaan Suap dan Penangkapan Lainnya

Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya serta seorang pengacara dari tim kuasa hukum Ronald.

Dalam penggeledahan di kediaman mereka, ditemukan barang bukti berupa catatan transaksi keuangan dan uang tunai sekitar Rp20 miliar yang diduga berasal dari suap.

Selain itu, ditemukan juga mata uang asing berupa Dolar Amerika dan Dolar Singapura.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diterima para hakim dari pengacara Ronald.

Beberapa lokasi di Jakarta, Surabaya, dan Semarang telah digeledah, termasuk apartemen yang ditempati pengacara tersebut.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.

Penangkapan Zarof Ricar di Bali diduga masih terkait jaringan suap yang melibatkan pengacara dan para hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Meski Kejagung telah menetapkan empat tersangka, penyelidikan terus berjalan.

Kejagung mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat bukti-bukti terus berkembang dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan para tersangka.

Status Hukum dan Penyidikan

Hingga kini, status resmi Zarof Ricar belum diumumkan oleh Kejagung.

Tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald telah dijadikan tersangka dan ditahan.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga:  Ratusan Sopir Taksi Online jadi Korban Oderan Fiktif di Kebayoran Lama

Para tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Kejagung untuk penyidikan lebih lanjut.

Trending