Viral
KPI Beri Teguran ke MDTV Usai Adegan Ciuman di Series Ipar Adalah Maut
KPI Pusat menjatuhkan teguran tertulis kepada MDTV atas pelanggaran klasifikasi usia dalam program “Ipar Adalah Maut The Series”. Tayangan berklasifikasi remaja dinilai memuat adegan bernuansa seksualitas yang melanggar P3SPS.
MPN Indonesia 27 November 2025 - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada MDTV atas pelanggaran yang ditemukan dalam program “Ipar Adalah Maut The Series”.
Teguran tersebut disampaikan pada Rabu (26/11) melalui akun Instagram resmi @kpipusat, merujuk pada tayangan tanggal 3, 4, dan 6 November 2025 pukul 19.30 WIB.
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program siaran ‘Ipar Adalah Maut The Series’ yang disiarkan oleh stasiusn MDTV,” tulis KPI Pusat dalam unggahannya, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (27/11).
Pelanggaran Klasifikasi Usia dalam Program MDTV
Program “Ipar Adalah Maut The Series” diklasifikasikan untuk penonton usia 13 tahun ke atas (R13+).
Namun, KPI Pusat menemukan tayangan yang dinilai mengesankan penggambaran seksualitas.
“Diketahui program siaran tersebut menampilkan beberapa muatan adegan yang mengenaskan penggambaran seksualitas,” jelas KPI Pusat.
KPI menyatakan bahwa tayangan tersebut melanggar Pasal 14 ayat 1 dalam Pedoman Perilaku Penyiaran, yang mewajibkan lembaga penyiaran untuk melindungi anak dan remaja dengan menyesuaikan konten pada waktu tayang dan klasifikasinya.
Pelanggaran ini juga dikonfirmasi dalam rapat pleno KPI Pusat, yang menegaskan bahwa program R13+ tidak boleh menampilkan konten berunsur seksualitas.
Dalam temuannya, KPI menyebutkan bahwa adegan-adegan pada episode yang ditayangkan tanggal tersebut melanggar sembilan pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Pernyataan Komisioner KPI Pusat
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan bahwa penggambaran seksualitas tidak boleh muncul dalam program berklasifikasi remaja.
Ia mengingatkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika dan norma yang berlaku di masyarakat, termasuk keberadaan penonton anak dan remaja.
“Aturan dalam P3SPS tegas mengatur hal ini. Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan berklasifikasi R. Hal ini juga bertentangan dengan etika serta norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Tulus Santoso dalam keterangan resmi, Selasa (25/11).
Komisioner KPI Pusat, Aliyah, juga menyampaikan bahwa penggambaran seksualitas dalam program berklasifikasi remaja telah melanggar Pasal 37 ayat (4) Standar Program Siaran (SPS), yang secara tegas melarang penayangan muatan tersebut dalam klasifikasi R.
“Jangan sampai hal ini kemudian mendorong remaja kita untuk mencontoh atau belajar tentang perilaku-perilaku yang tidak pantas,” ungkap Aliyah.
Respons Publik dan Kritik Warganet
Setelah teguran diumumkan, warganet memberikan respons melalui kolom komentar akun Instagram KPI Pusat.
Banyak kritik diarahkan pada ketidaksesuaian antara klasifikasi usia, isi tayangan, dan jam penayangan.
“Tayangan buat dewasa malah di layar dibuat R13+,” tulis akun @putraanandasin***.
“Harusnya tayangnya di atas jam 20.00,” sahut akun @dinatyara.0***.
“Tayangan buat klasifikasi dewasa, tayangan harus di atas 22.00, malah klasifikasi R13+ tayang tak sesuai,” ujar akun @bagindaindr***.
“Pindahkan jam tayangnya,” tulis akun @dha1***.
Informasi Tambahan Mengenai Program
“Ipar Adalah Maut The Series” merupakan serial televisi yang diadaptasi dari film Ipar Adalah Maut (2024).
Program ini ditayangkan setiap hari di MDTV sebanyak 45 episode, dengan penayangan berlangsung hingga 15 Desember 2025.
Selain tayang di televisi nasional, serial ini juga tersedia di platform Netflix dengan klasifikasi 16+ dan peringatan terkait adegan seksual.
KPI menekankan bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi ketentuan penyiaran serta menjaga agar isi tayangan tetap sesuai dengan nilai-nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan.
Teguran ini disampaikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap konten yang diklasifikasikan untuk remaja.
“KPI Pusat menekankan bahwa lembaga penyiaran wajib mematuhi aturan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Program siaran harus mencerminkan nilai-nilai moral dan budaya. Upaya ini juga sejalan dengan perlindungan terhadap anak dan remaja dari paparan konten yang dapat mendorong perilaku berisiko,” tutup pernyataan KPI Pusat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
