Viral
Lahiran di Toilet Sekolah, Siswi SMK Banjarnegara Buang Bayi ke Plafon
Siswi SMK berusia 15 tahun di Banjarnegara diduga membuang bayinya ke plafon toilet sekolah. Bayi ditemukan meninggal pada Senin (1/12)
Jawa Tengah, MPN Indonesia 24 Desember 2025 - Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berusia 15 tahun di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diduga membuang bayinya yang baru dilahirkan ke atas plafon toilet sekolah.
Peristiwa ini terungkap setelah mayat bayi ditemukan di atas plafon toilet sekolah pada Senin (1/12).
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pelajar di bawah umur dan terjadi di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecurigaan mengarah kepada salah satu siswi yang beberapa hari sebelum penemuan bayi diketahui berada di toilet sekolah selama kurang lebih dua jam dengan alasan sedang haid.
Penyelidikan Polisi dan Pemeriksaan Medis
Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto menjelaskan, setelah penemuan mayat bayi, polisi bersama pihak sekolah dan puskesmas mendatangi rumah siswi yang dicurigai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah penemuan bayi tersebut, polisi, pihak sekolah, puskesmas mendatangi rumah siswi tersebut, lalu membawanya ke puskesmas,” ujar AKBP Mariska saat ungkap kasus dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (23/12).
Hasil pemeriksaan tenaga medis menunjukkan adanya tanda-tanda bahwa siswi tersebut baru saja melahirkan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian.
Pengakuan dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, siswi tersebut mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian.
Ia mengaku telah melahirkan bayinya di lingkungan sekolah dan meletakkannya di atas plafon kamar mandi.
“Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah melahirkan dan meletakkan bayi di atas plafon kamar mandi pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 11.45 WIB,” jelas AKBP Mariska.
Menurut keterangan kepolisian, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi hidup.
Namun, saat ditemukan beberapa hari kemudian, kondisi bayi sudah meninggal dunia dan mulai membusuk.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa bayi tersebut ditinggalkan sejak hari kelahiran tanpa mendapatkan pertolongan medis.
Latar Belakang Kehamilan dan Proses Hukum
Dalam pemeriksaan, siswi tersebut juga menyampaikan latar belakang kehamilannya.
Bayi yang dilahirkan disebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya.
Ia mengaku tidak berani memberitahukan kehamilannya kepada orang tua maupun keluarga.
“Hamil bulan Mei 2025, pada saat itu test pack sendiri yang dibelikan pacarnya dengan hasil positif. Pacarnya tidak percaya dan tidak bertanggung jawab, karena takut dengan orang tuanya sehingga tidak berani menceritakan,” pungkas AKBP Mariska.
Atas perbuatannya, siswi tersebut terancam pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, karena yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
