Connect with us

Berita

Mantan Pacar Mario Dandy, Anak AG Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024

AG, mantan pacar Mario Dandy, bebas bersyarat sejak Agustus 2024 terkait kasus penganiayaan David Ozora. Ia wajib lapor hingga 2026 sesuai UU SPPA.

Actress 1299250

Published

on

Mantan Pacar Mario Dandy, Anak AG Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus
Mantan Pacar Mario Dandy, Anak AG Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024. Gambar: viva.co/M Ali Wafa

MPN Indonesia 17 Desember 2024 - Mantan pacar Mario Dandy, AG, telah dinyatakan bebas bersyarat sejak Agustus 2024.

AG sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang terjadi pada Februari 2023 di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, mengonfirmasi kabar ini kepada wartawan pada Senin (16/12).

“Sudah bebas. Bebas bersyarat,” ujar Mangatta.

Ia menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat dilakukan karena AG masih tergolong anak di bawah umur (belum berusia 18 tahun), sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor

Mangatta menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat untuk AG mengikuti ketentuan UU SPPA, di mana anak yang menjalani hukuman pidana hanya diwajibkan menyelesaikan setengah dari masa hukumannya.

AG sendiri telah menjalani minimal sepertiga dari total masa pidana.

“Pembebasan bersyarat untuk AG adalah sepertiga dari jumlah pidananya,” kata Mangatta.

Ia menegaskan bahwa meskipun telah bebas bersyarat, AG masih memiliki kewajiban untuk melapor rutin hingga tahun 2026.

Latar Belakang Kasus Penganiayaan

Kasus penganiayaan ini bermula pada 20 Februari 2023, ketika Mario Dandy, bersama rekannya Shane Lukas, melakukan penganiayaan terhadap David Ozora di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

AG disebut memiliki peran dalam memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Menurut laporan polisi, Mario awalnya memerintahkan David untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali.

Ketika David tidak sanggup menyelesaikannya, Mario melanjutkan aksi kekerasan dengan memukul, menendang, dan menginjak kepala korban.

Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami luka serius dan sempat koma.

Baca Juga:  Polisi Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo ke Kejati Jateng

Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kejadian berawal dari perintah Mario terhadap David.

“Tersangka Mario menyuruh korban melakukan push-up 50 kali. Karena korban hanya mampu melakukan 20 kali, Mario kemudian melanjutkan tindak kekerasannya,” ujarnya.

Peran Para Tersangka

Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian mengungkap bahwa penganiayaan ini telah direncanakan sebelumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan bahwa bukti digital mengindikasikan adanya niat penganiayaan yang telah direncanakan sejak awal.

“Kami menemukan bukti chat WhatsApp, rekaman video di ponsel, dan CCTV di lokasi kejadian,” jelas Hengki dalam jumpa pers pada Maret 2023.

Shane Lukas, rekan Mario Dandy, memiliki peran sebagai perekam video penganiayaan.

Sementara AG, mantan pacar Mario Dandy, disebut berperan dalam mempertemukan Mario dengan David.

Dengan temuan bukti-bukti tersebut, peran masing-masing tersangka dalam kasus kriminal ini menjadi semakin jelas.

Sidang Tertutup Kasus Mario Dandy

Selain kabar mengenai kebebasan bersyarat AG, sidang untuk kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy digelar secara tertutup pada Rabu (11/12).

Sidang ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa persidangan bersifat tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan.

“Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya di lakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ujar Djuyamto.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Yusritiawan, dengan Richard Edwin Basoeki dan Kamijon sebagai anggota majelis hakim.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Mario Dandy Telah Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy, yang menjadi terdakwa utama dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, telah divonis 12 tahun penjara dan kini menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Polisi Tak Temukan Unsur Kekerasan pada Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI

Sementara itu, Shane Lukas, yang turut terlibat dalam kasus ini, juga menjalani proses hukum atas perannya.

Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan tindakan kekerasan yang terencana, serta peran mantan pacar Mario Dandy, AG, yang kini bebas bersyarat.

Meski bebas, AG masih harus menjalani kewajiban lapor rutin hingga 2026 sebagai bagian dari keputusan pembebasan bersyarat yang diberikan berdasarkan hukum pidana anak.

Trending