Connect with us

Berita

Mulai 1 Januari 2025, Barang Mewah Kini Kena PPN 12%, Ini Daftarnya!

PPN 12% mulai berlaku 1 Januari 2025, hanya untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini diterapkan sesuai UU HPP.

Actress 1299250

Published

on

Mulai 1 Januari 2025, Barang Mewah Kini Kena PPN 12%, Ini Daftarnya!
Mulai 1 Januari 2025, Barang Mewah Kini Kena PPN 12%, Ini Daftarnya!. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 17 Desember 2024 - Pemerintah Indonesia memastikan kenaikan PPN barang dan jasa menjadi 12% akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman resmi kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih lainnya.

Konferensi pers ini digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12).

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan pajak ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.

PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Kategori ini terutama menyasar produk dan layanan di segmen premium.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan asas keadilan dalam perpajakan, di mana barang mewah menjadi sasaran utama.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar asas gotong royong diterapkan, maka PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa beberapa layanan premium di sektor kesehatan dan pendidikan, seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional, masuk dalam kategori yang akan dikenakan PPN barang dan jasa sebesar 12%.

“Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan berstandar internasional yang berbayar mahal,” imbuh Sri Mulyani.

Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang mewah dan akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025:

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Daging premium seperti wagyu dan daging kobe
  • Ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium
  • Udang dan crustacea premium seperti king crab
  • Jasa pendidikan premium
  • Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA
Baca Juga:  BBM Nonsubsidi Berpotensi Alami Penyesuaian per 1 Oktober 2026, Apakah Naik?

Alasan Pemerintah dan Dampaknya

Pemerintah menilai bahwa kenaikan PPN barang dan jasa hanya untuk produk premium diperlukan untuk menjaga asas keadilan ekonomi.

Kebijakan ini juga selaras dengan Undang-Undang HPP, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan.

Dengan demikian, kenaikan PPN tidak akan berdampak pada kebutuhan dasar masyarakat luas, melainkan hanya menyasar konsumsi barang mewah yang umumnya dibeli oleh kalangan ekonomi atas.

Kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat mendukung kebijakan ekonomi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Sri Mulyani memastikan bahwa penyisiran terhadap barang dan jasa kategori premium dilakukan secara cermat.

“Kita akan menyisir kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang memang merupakan kategori premium,” jelasnya.

Dalam menyambut penerapan PPN 12% ini, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah teknis serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Penyesuaian ini diharapkan dapat berjalan lancar, terutama untuk barang dan jasa yang kini masuk dalam kategori barang mewah.

Trending