Connect with us

Berita

Polisi Tetapkan Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka

Sopir truk wing box di Cipondoh, Tangerang, menyebabkan kecelakaan besar setelah terbukti mengonsumsi sabu.

Arthur

Published

on

Polisi Tetapkan Sopir Truk Ugal ugalan di Tangerang Jadi Tersangka
Sopir truk ugal-ugalan di Cipondoh jadi tersangka | Gambar : Liputan6.com

MPN Indonesia 4 November 2024 - Polisi menetapkan JFN (24), seorang sopir truk, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Cipondoh, Tangerang.

Kecelakaan yang melibatkan truk wing box ini menyebabkan sejumlah pengendara terluka dan beberapa kendaraan rusak.

JFN, yang bukan sopir resmi truk tersebut, dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.

Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa JFN ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Sabtu (2/11).

“Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, melalui gelar perkara, JFN (24), sopir truk wing box, telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zain pada Minggu (3/11).

Saat ini, JFN menjalani perawatan di rumah sakit setelah sempat menjadi korban kekerasan massa usai kecelakaan.

Dalam kasus ini, JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp20 juta.

Kronologi Insiden Kecelakaan di Cipondoh

Kecelakaan lalu lintas di Cipondoh terjadi pada Kamis (31/10) siang ketika JFN mengemudikan truk wing box dari arah Cikokol menuju Cipondoh.

Saat tiba di lampu merah, truk tersebut menabrak bagian belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti.

Setelah tabrakan ini, JFN diduga panik dan melarikan diri dengan truknya menuju kawasan Cipondoh, namun pelariannya menyebabkan serangkaian kecelakaan tambahan, termasuk menabrak beberapa sepeda motor di jalur yang sama.

Baca Juga:  Pabrik di Cipondoh Oplos Minyak Guldap Jadi Minyakita dan Takaran Dikurangi

Aksi ugal-ugalan JFN akhirnya terhenti ketika warga berhasil mengejar dan menghentikannya di bundaran Tugu Adipura, Cipondoh.

Dampak Kecelakaan: Korban dan Kerusakan Kendaraan

Dalam kecelakaan lalu lintas di Cipondoh ini, total enam orang mengalami luka-luka, terdiri dari empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, dan seorang pejalan kaki.

Selain korban luka, 16 kendaraan mengalami kerusakan akibat tindakan JFN.

Situasi ini juga mengakibatkan kemacetan parah di wilayah Cipondoh, Tangerang, karena banyaknya kendaraan yang terlibat dan rusaknya beberapa bagian jalan.

Beberapa kendaraan mengalami kerusakan parah mengingat truk wing box yang dikemudikan JFN berukuran besar dan memiliki daya rusak yang tinggi.

Sopir Bukan Pengemudi Resmi dan Positif Narkoba

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa JFN bukan sopir asli truk wing box tersebut, melainkan hanya kernet yang seharusnya tidak bertugas mengemudi.

Selain itu, kepolisian menemukan bahwa JFN positif mengonsumsi sabu.

Beberapa barang bukti berupa narkoba juga ditemukan di dalam truk yang dikemudikan JFN, memperberat status hukumnya.

Penegakan Hukum dalam Kasus Kecelakaan Truk

Polisi berkomitmen mengusut kasus kecelakaan truk ini untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Ancaman hukuman maksimal terhadap JFN diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pengemudi lain agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudi di bawah pengaruh narkoba.

Penutupan sementara beberapa jalur dilakukan oleh pihak kepolisian untuk penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyisiran barang bukti.

Polisi juga berkoordinasi dengan pemilik truk untuk mempercepat proses hukum terhadap JFN dan mengurangi dampak kecelakaan yang ditimbulkannya.

Trending