Connect with us

Viral

Sah! MUI Jatim Tetapkan Fatwa soal Sound Horeg, Benarkah Haram?

MUI Jawa Timur resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg haram.

Logompn

Published

on

Sah! mui jatim tetapkan fatwa soal sound horeg, benarkah haram
MUI Jatim Tetapkan Fatwa soal Sound Horeg | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 Juli 2025 - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg haram dalam kondisi tertentu.

Fatwa tersebut ditetapkan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya hiburan keliling yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan prinsip syariah.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Ma’ruf Khozin menyatakan bahwa fatwa ini merinci enam poin utama, salah satunya menyebut bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang dapat membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau mengganggu hak orang lain dinyatakan haram.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan kerugiaan terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” katanya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi MUI, Selasa (15/7).

Sementara itu, Ma’ruf menyatakan bahwa penggunaan sound horeg tidak menjadi haram hukumnya apabila digunakan untuk hal-hal positif.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh,” ungkap Ma’ruf.

Enam Poin Fatwa MUI Jatim

Berikut enam poin utama yang dirumuskan dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025:

  • Pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan sosial dan budaya dinilai positif, selama tidak bertentangan dengan hukum dan syariat.
  • Hak berekspresi setiap individu diakui, selama tidak melanggar hak asasi pihak lain.
  • Penggunaan sound horeg dengan suara melebihi batas wajar yang mengganggu atau merusak dinyatakan haram.
  • Penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif seperti pengajian dan resepsi diperbolehkan selama steril dari hal yang diharamkan.
  • Adu sound yang menimbulkan mudarat dinyatakan haram secara mutlak.
  • Pihak yang menggunakan sound horeg secara berlebihan hingga merugikan orang lain wajib mengganti kerugian.
Baca Juga:  Komdigi Targetkan PDN 1 Diuji Coba pada Juni Mendatang

Fatwa Haram dari Forum Pesantren di Pasuruan

Sebelum fatwa ini ditetapkan, Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan melalui Forum Satu Muharram 1447 H juga mengeluarkan fatwa haram atas fenomena sound horeg.

Fatwa ini merupakan hasil Bahtsul Masail para kiai dan santri, yang menilai bahwa sound horeg mengandung banyak unsur yang melanggar syariat.

Sementara itu, masih mengutip sumber yang sama, Rais Syuriah PBNU, Muhib Aman Ali, berpendapat bahwa ada tiga dasar penetapan haram:

  • Mengganggu dan menyakiti orang lain karena suara yang sangat keras, yang merusak kenyamanan dan berpotensi menyakiti fisik dan mental.
  • Mengandung kemungkaran, seperti joget tak senonoh, pergaulan bebas, dan konsumsi minuman keras.
  • Merusak moral generasi muda, terutama anak-anak yang ikut menonton dan terpapar tontonan yang tidak mendidik.

“Sound system itu digunakan di acara mantenan atau kegiatan resmi, itu tidak masalah. Tapi yang kita maksud sound horeg adalah tontonan keliling yang identik dengan tiga poin tadi. Itu yang kita fatwakan haram,” jelas Muhib.

Ia menekankan bahwa fatwa ini tidak bermaksud menghambat aktivitas ekonomi para penyedia jasa sound system, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban dan akhlak masyarakat.

Fatwa Masih Belum Disahkan oleh MUI Pusat

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Miftahul Huda, menegaskan bahwa penanganan sound horeg sudah masuk dalam ranah keamanan. Ia meminta kepolisian dan pemerintah daerah untuk bertindak.

“Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat,” katanya masih dikutip dari sumber yang sama.

Baca Juga:  Kemnaker Resmi Keluarkan SE, Larang Persyaratan Berpenampilan Menarik hingga Penahanan Ijazah

Miftah juga menambahkan bahwa fatwa ini belum dikeluarkan oleh MUI Pusat, dan masih dalam tahap pembahasan.

“MUI Jawa Timur baru akan menyidangkan perkara ini dan mendatangkan pelaku, tokoh masyarakat, dan ahli THT. Jadi belum ada fatwa dari pusat,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending