Connect with us

Viral

Viral! Ibu Penjual Sate Ini Teriak Histeris hingga Guling-Guling saat Operasi Penertiban di Malioboro

Seorang penjual sate di kawasan Malioboro terekam berteriak histeris dan berguling-guling di trotoar saat operasi penertiban Satpol PP.

Logompn

Published

on

Viral! ibu penjual sate ini teriak histeris hingga guling guling saat operasi penertiban di malioboro
Viral! Ibu Penjual Sate Ini Teriak Histeris hingga Guling-Guling saat Operasi Penertiban di Malioboro | Gambar: Instagram/@humasjogja

MPN Indonesia 29 Januari 2026 - Seorang penjual sate di kawasan Malioboro, Yogyakarta, terekam berteriak histeris dan berguling-guling di trotoar saat operasi penertiban oleh Satpol PP Kota Yogyakarta pada Selasa malam (27/1).

Peristiwa di daerah ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Suryatmajan, ketika petugas melakukan razia terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di zona terlarang.

Rekaman video yang memperlihatkan ibu berbaju ungu itu pun viral di media sosial dan menarik perhatian warganet.

Humas Yogyakarta Klarifikasi

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Humas Pemerintah Yogyakarta langsung memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, @humasjogja.

Menurut keterangan Humas Yogyakarta, kejadian bermula saat ibu penjual sate itu panik melihat kedatangan petugas.

Ia pun berusaha melarikan diri. Namun, ia terpeleset dan dagangannya jatuh berserakan di trotoar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa tidak ada tindakan represif dari petugas dalam kejadian ini.

“Saat penertiban, pedagang sate tersebut berusaha lari, namun terpeleset. Hal itu mengakibatkan dagangannya jatuh berserakan. Yang bersangkutan kemudian teriak-teriak dan berguling-guling di trotoar,” kata Dodi, Rabu (28/1).

Satpol PP memutuskan untuk tidak menyita barang milik penjual sate tersebut guna menghindari kericuhan, mengingat kondisi dagangan yang sudah tumpah di lokasi kejadian.

Penertiban PKL di Malioboro Sesuai Aturan Daerah

Operasi penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang penataan PKL di Kota Yogyakarta.

Baca Juga:  Diduga Bunuh Diri, Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 27 Apartemen di Jakpus

Aturan ini melarang aktivitas berdagang di area pedestrian Malioboro untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, dan estetika kawasan.

Dalam operasi itu, Satpol PP Kota Yogyakarta mengamankan total 13 PKL yang berjualan di zona larangan.

“Terdiri dari 8 PKL dari Jalan Suryatmajan dan 5 PKL dari Jalan Pasar Kembang,” kata Humas Jogja.

Dodi menyampaikan bahwa mayoritas penjual sate berhasil melarikan diri saat petugas tiba.

Adapun barang-barang yang berhasil diamankan berasal dari pedagang lain, bukan dari penjual sate.

“Yang kami amankan barangnya adalah penjual minuman, gudeg, penyetan, ronde, bakwan kawi, dan ketoprak. Barang bukti berupa payung, kursi, tikar lipat, hingga aki,” ucap Dodi.

(AKM/NID/RAD)

Trending