Connect with us

Viral

Warga Ngamuk ke Posko Dishub karena Banyak Truk Melintas di Luar Jam Operasional

Sejumlah warga memprotes keras keberadaan truk tambang yang melintas di luar jam operasional resmi.

Logompn

Published

on

Warga ngamuk ke posko dishub karena banyak truk melintas di luar jam operasional
Warga Ngamuk ke Posko Dishub karena Banyak Truk Melintas di Luar Jam Operasional | Gambar: Ig/@brorondm

Banten, MPN Indonesia 18 September 2025 - Sejumlah warga memprotes keras keberadaan truk tambang yang melintas di luar jam operasional dengan mendatangi pos pantau Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor di Parungpanjang, perbatasan Kabupaten Tangerang–Bogor, Selasa (16/9) siang.

Aksi tersebut merupakan buntut dari maraknya pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh truk-truk tambang yang menimbulkan kemacetan, polusi udara, dan ancaman keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

Geruduk Posko Petugas Dishub

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat warga meluapkan kekesalan secara langsung kepada petugas Dishub di pos tersebut.

Seorang pria bahkan terdengar berteriak mempertanyakan apa saja kerja Dishub yang ada di lokasi.

“Woy lo kerjanya apa lo. Gawe (kerja) dong. Lo liat itu mobil isian banyak banget,” kata pria itu, dilihat MPN Indonesia dari unggahan Instagram @brorondm, Kamis (18/9).

Insiden itu membuat para petugas Dishub yang ada di lokasi tergesa-gesa keluar dari pos, mengenakan atribut dan seragam, lalu kembali bertugas mengatur lalu lintas.

Pernyataan Dishub

Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa petugas saat itu tengah berada dalam jam istirahat.

“Itu kan lagi jam istirahat anak-anak. Ada yang lagi sholat, ada juga yang sedang bersiap makan,” ujarnya.

Sementara itu, Dishub Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap operasional truk tambang, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 mengenai jam operasional kendaraan.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jainudin, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan semua kendaraan tambang beroperasi sesuai ketentuan waktu yang berlaku.

Baca Juga:  Sindikat Begal Truk Solar di Tol Tangerang-Merak Dibongkar, 6 Orang Ditangkap

Sebagai informasi, menurut aturan yang ada, kendaraan sumbu tiga hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

(AKM/NID/RAD)

Trending