Connect with us

Berita

Warga yang Main Layang-layang di Sekitar Bandara Bisa Dipenjara 3 Tahun

Kemenhub ingatkan sanksi pidana 3 tahun atau denda Rp1 miliar bagi warga yang main layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

Logompn

Published

on

Warga yang main layang layang di sekitar bandara bisa dipenjara 3 tahun
Ilustrasi Seseorang Main Layang-layang di Tengah Lapangan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 13 Juli 2025 - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bermain layang-layang di sekitar bandara, khususnya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pernyataan ini disampaikan Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, pada Jumat (11/7), merespons meningkatnya gangguan terhadap aktivitas penerbangan akibat layang-layang di sekitar kawasan bandara.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Lukman dalam siaran pers, Jumat (11/7).

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur larangan terhadap kegiatan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), termasuk ruang udara dan jalur pendekatan pesawat.

21 Penerbangan Terganggu karena Layang-Layang

Menurut data dari Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), sebanyak 21 penerbangan terganggu pada 4–6 Juli 2025 akibat masyarakat sekitar main layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Meski belum menimbulkan insiden fisik seperti kecelakaan atau kerusakan, gangguan ini dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan penerbangan.

Langkah Pemerintah dan Satgas Pengawasan

Untuk mencegah kejadian serupa, Kemenhub melakukan koordinasi bersama Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, AirNav Indonesia, serta sejumlah maskapai dan stakeholder terkait.

Langkah ini mencakup penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC) demi menjaga keselamatan operasional.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, turut mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang, drone, maupun benda udara lainnya di sekitar bandara.

“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser, atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mendiktisaintek: Ada 122 Program Studi Ditutup Sepanjang 2026

Ia menambahkan bahwa kawasan KKOP merupakan area daratan, perairan, serta ruang udara di sekitar bandara yang harus steril dari gangguan demi keamanan penerbangan.

Pembentukan Satgas Penanganan Layang-Layang

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, telah dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang yang melibatkan unsur pemerintah daerah, komunitas warga, dan seluruh pemangku kepentingan bandara.

Satgas ini bertugas melakukan penyuluhan, pembinaan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan KKOP.

Langkah ini menunjukkan bahwa aktivitas bermain layang-layang di dekat bandara kini tidak bisa dianggap sepele, melainkan masuk dalam kategori pelanggaran pidana serius.

(AKM/NID/RAD)

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal8 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga28 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional37 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga4 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita20 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

Trending