Connect with us

Entertainment

Audrey Davis Akui Dirinya Sebagai Pemeran Video Syur Usai Diperiksa Polisi

Setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Audrey Davis mengakui bahwa dirinya adalah wanita dalam video syur.

Actress 1299250

Published

on

Audrey Davis Akui Dirinya Sebagai Pemeran Video Syur Usai Diperiksa Polisi
Audrey Davis. Gambar: Instagram/@audreydavisputri

MPN Indonesia 8 Agustus 2024 - Audrey Davis, baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya terkait kasus video syur yang melibatkan dirinya.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Audrey sendiri pada 12 Juli 2024 terhadap dua orang yang diduga menyebarkan video tersebut.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Audrey Davis Didampingi Ayahnya, David Bayu

Audrey Davis tiba di Polda Metro Jaya didampingi oleh ayahnya, David Bayu atau David Naif.

Mantan vokalis band Naif ini tampak setia mendampingi putrinya, bahkan terlihat menggenggam tangannya erat saat mereka berjalan menuju ruang pemeriksaan.

David Bayu memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media yang sudah menunggu di lokasi, sementara Audrey tampil dengan pakaian hijau tua, topi putih, dan masker hitam.

Selama proses pemeriksaan, David Bayu tetap diam dan hanya berjalan melewati para wartawan yang menanti pernyataan darinya.

Penundaan Pemeriksaan karena Kondisi Audrey yang Masih Syok

Sandy Arifin, kuasa hukum Audrey Davis, menjelaskan bahwa pemeriksaan sempat dihentikan sementara karena kondisi mental Audrey yang belum stabil.

Menurut Sandy, Audrey masih dalam kondisi syok dan belum siap menjalani pemeriksaan secara penuh.

“Kami meminta secara resmi tadi membuat surat untuk menunda pemeriksaan jadi besok siang. Klien kami kondisinya nggak fit dan masih belum siap,” ujar Sandy di Polda Metro Jaya pada Selasa, (6/8).

Meski pemeriksaan pada hari itu belum selesai, penyidik sempat mengajukan lima pertanyaan kepada Audrey.

Baca Juga:  Eriska Nakesya Diduga Gugat Cerai Young Lex, gegara Banyak Selingkuhan?

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada hari berikutnya, Rabu, (7/8).

Pengakuan Audrey Davis

Setelah pemeriksaan pada Rabu, (7/8), Audrey Davis akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah wanita yang ada dalam video syur tersebut.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Audrey telah memberikan sejumlah dokumen serta keterangan baru kepada pihak kepolisian, yang akan didalami lebih lanjut untuk mengembangkan penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa penelusuran keterangan baru dari Audrey akan terus dilakukan untuk mendalami kasus ini lebih jauh.

Namun, hingga saat ini, Audrey Davis masih memilih bungkam terkait pernyataan langsung kepada publik mengenai pengakuannya tersebut.

Seluruh pertanyaan dari pihak penyidik selama pemeriksaan dijawab oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Kuasa Hukum Mengungkap Proses Pemeriksaan

Sandy Arifin menyampaikan bahwa selama pemeriksaan, kliennya telah diberikan sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik.

Namun, Sandy tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai apa yang ditanyakan, atau detail mengenai barang bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami sebagai tim kuasa hukum untuk Mbak Audrey, telah mendampingi selama pemeriksaan yang mencakup sekitar 29 pertanyaan,” kata Sandy.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa barang bukti telah diserahkan.

Pelaku Penyebaran Video Ditahan

Dalam perkembangan kasus ini, dua orang yang diduga menyebarkan video syur yang menyerupai Audrey Davis telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 30 Juli 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah MRS (22) yang berasal dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Geger! Denny Sumargo Ramal Ada Artis Inisial A Hamili Perempuan, Minta Diselesaikan Secara Pribadi

Para pelaku penyebaran video dikenai pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Trending