Selebriti
Codeblu Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan
Food vlogger Codeblu dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan.
MPN Indonesia 14 Februari 2026 - Food vlogger Codeblu, yang diketahui bernama asli WA, dilaporkan oleh PT Prima Hidup Lestari—pemilik brand Clairmont—ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (2/2).
Laporan dengan nomor registrasi LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut mencakup dugaan penyebaran informasi tidak benar dan dugaan pemerasan.
Kasus ini mencuat setelah Codeblu mengunggah video berisi ulasan negatif terhadap produk Clairmont yang disebut mengandung kue busuk dan menggunakan topper bekas untuk display.
Kuasa hukum Clairmont, Regan Jayawisastra, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Codeblu dengan dasar Pasal 29 dan Pasal 35.
“Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan Pasal 35,” kata Regan dalam keterangannya pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2).
Video yang diunggah di media sosial itu dinilai merusak reputasi perusahaan dan menyebabkan kerugian usaha yang cukup besar.
Founder Clairmont, Susana Darmawan, mengaku pihaknya mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar akibat konten tersebut.
“Kerugian kami itu bukan kecil karena pada saat kami dicemar itu pas peak season, di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, ratusan juta, miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu nggak gampang,” ujarnya.
Dugaan Pemerasan dan Upaya Konsultasi Berbayar
Susana mengungkap bahwa setelah pertemuan klarifikasi antara pihaknya dan Codeblu, influencer tersebut sempat mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan.
Namun, alih-alih menyelesaikan permasalahan, Codeblu justru disebut meminta bayaran untuk menjadi konsultan perbaikan citra perusahaan.
“Eh, tahu-taunya dikasih consultant fee Rp350 juta, kok bisa begini? ‘Karena rate kita Rp650 juta’,” ucap Susana.
Tawaran ini disampaikan dengan dalih kerja sama pembuatan delapan video campaign dan penurunan konten negatif sebelumnya.
Kuasa hukum Clairmont menjelaskan bahwa permintaan tersebut dinilai sebagai bentuk pemerasan di tengah kondisi bisnis yang terpuruk.
“Karena waktu itu kondisinya berat. Kebayang setelah kita kehilangan penjualan sebesar itu besar, malah dimintakan lagi uang consultation, apalagi start-nya Rp600 juta lebih begitu kan. Itu sangat merugikan,” ujar Regan.
Dampak Kerugian
Regan memaparkan bahwa berdasarkan audit internal perusahaan, nilai kerugian yang dialami PT Prima Hidup Lestari akibat ulasan Codeblu mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Jadi berdasarkan audit yang telah kami lakukan internal, kurang lebih itu sekitar Rp5 miliar ya. Bahkan lebih,” katanya.
Penurunan penjualan terjadi secara drastis, bahkan pada saat peak season, di mana produk seperti kue yang memiliki masa simpan singkat tidak laku terjual.
“Sales itu hampir tidak ada ketika peak season. Dan bayangkan ya teman-teman media, yang dijual sama kami itu produk yang cepat rusak istilahnya gitu, seperti cake itu kan dekat sekali masa expired-nya,” jelas Regan.
Terkait proses hukum, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri, termasuk tangkapan layar dan satu perangkat ponsel yang digunakan untuk mengunduh langsung konten dari akun milik Codeblu.
“Barang bukti yang kita masukkan itu di antaranya ada banyak tangkapan layar, juga kami sudah menyerahkan satu (hp). Itu dipakai untuk men-download secara langsung dari akun tersebut yang memposting beberapa video, termasuk di situ ada juga yang ditantang balik gitu,” ungkap Regan.
Riwayat Pelaporan Sebelumnya
Laporan ini merupakan laporan kedua dari pihak Clairmont terhadap Codeblu.
Sebelumnya, pada 31 Desember 2024, Clairmont telah mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, proses mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan karena Codeblu dinilai tidak memenuhi syarat yang diajukan pihak Clairmont.
“Kemarin ini sempat melaksanakan mediasi, ternyata yang bersangkutan tidak juga memiliki kemauan untuk mengembalikan kerugian yang dialami klien kami,” jelas Regan.
Pihak pelapor tetap memilih menempuh jalur hukum demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap usaha mereka.
Seluruh proses hukum kini berada dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
