Connect with us

Entertainment

David Bayu Dampingi Sang Anak, Audrey Davis di Sidang Perdana Kasus Penyebaran Video Syur

Sidang perdana kasus video syur Audrey Davis digelar di PN Jakarta Selatan. Audrey hadir sebagai saksi, didampingi ayahnya, David Bayu.

Pexels photo

Published

on

David Bayu Dampingi Sang Anak, Audrey Davis di Sidang Perdana Kasus Penyebaran Video Syur
David Bayu Dampingi Sang Anak, Audrey Davis di Sidang Perdana Kasus Penyebaran Video Syur. Gambar: Kumparan/Agus Apriyanto

MPN Indonesia 7 Januari 2025 - Sidang perdana kasus dugaan penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi David Bayu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/1).

Dalam sidang ini, Audrey hadir sebagai saksi, didampingi sang ayah dan tim kuasa hukumnya.

Audrey tiba di pengadilan pada pukul 14.52 WIB dengan mengenakan masker dan kacamata hitam.

Sementara itu, David Bayu tampak lebih santai saat memasuki ruang sidang, tetap memberikan dukungan penuh kepada putrinya.

Saat ditemui awak media sebelum sidang dimulai, Audrey memastikan kondisinya dalam keadaan baik.

“Audrey sehat hari ini?” tanya seorang wartawan.

Audrey hanya mengangguk tanpa memberikan komentar lebih lanjut.

Ketika ditanya mengenai kehadiran sang ayah yang selalu mendampinginya selama proses hukum, Audrey mengungkapkan rasa syukurnya.

“Iya, alhamdulillah (selalu didampingi ayah),” ujarnya singkat.

Kasus Berawal dari Penyebaran Video oleh Mantan Kekasih

Kasus ini bermula dari penyebaran video syur oleh mantan kekasih Audrey Davis, berinisial AP, setelah hubungan mereka berakhir.

AP pertama kali mengunggah video tersebut ke akun Twitter dengan nama pengguna @bb2638.

Berdasarkan keterangan AP kepada pihak kepolisian, video itu direkam tanpa sepengetahuan Audrey.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan AP di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 10 Agustus 2024.

Penetapan Tersangka dan Motif Penyebaran Video

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AP, MRS, dan JE.

AP merupakan pihak yang pertama kali menyebarkan video, sementara dua tersangka lainnya, MRS (22) dan JE (35), turut menyebarkan konten tersebut dengan motif ekonomi.

Baca Juga:  Resbobb di-DO dari Universitas Wijaya Kusuma Buntut Hina Suku Sunda

MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sedangkan JE diamankan di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat, pada 30 Juli 2024.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan terkait penyebaran video tersebut.

Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan dengan perhatian publik yang cukup besar terhadap perkembangan persidangan.

Trending