Connect with us

Selebriti

Ini Sederet Hal yang Memberatkan Nikita Mirzani hingga Dituntut 11 Tahun Bui

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus pemerasan serta pencucian uang terhadap dr. Reza Gladys.

Logompn

Published

on

Ini sederet hal yang memberatkan nikita mirzani hingga dituntut 11 tahun bui
Nikita Mirzani. Gambar: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

MPN Indonesia 12 Oktober 2025 - Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang tuntutan digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengungkap delapan poin yang memberatkan hukuman terhadap Nikita.

Jaksa menyebut perbuatan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain serta menimbulkan keresahan di masyarakat secara nasional.

Selain itu, jaksa menilai Nikita tidak bersikap sopan selama proses persidangan, tidak mengakui perbuatannya, bersikap berbelit-belit, tidak menghargai jalannya persidangan, dan pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hal yang meringankan hanya satu, yakni Nikita masih memiliki tanggungan keluarga dan merupakan ibu dari tiga anak.

Delapan Hal yang Memberatkan Tuntutan Nikita Mirzani

Berikut delapan poin yang disebut jaksa dalam sidang tuntutan:

  1. Merusak nama baik dan martabat orang lain.
  2. Menimbulkan keresahan di masyarakat secara nasional.
  3. Menikmati hasil dari perbuatan kejahatan.
  4. Tidak sopan selama proses persidangan.
  5. Tidak mengakui perbuatan.
  6. Bersikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
  7. Tidak menghargai jalannya persidangan.
  8. Pernah dihukum sebelumnya.

Awal Mula Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terhadap pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group, dr. Reza Gladys.

Baca Juga:  Hard Gumay Prediksi Masa Depan Reza Gladys Usai Laporkan Nikita Mirzani

Jaksa menyatakan bahwa Nikita menyebarkan informasi atau dokumen elektronik bermuatan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pemerasan dilakukan dengan ancaman penyebaran konten negatif terkait produk kecantikan milik Reza Gladys.

Awalnya, Nikita meminta uang sebesar Rp5 miliar. Namun, Reza akhirnya menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp4 miliar kepada Ismail dan Nikita.

Meski telah membayar, Reza tetap melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pasal yang Dilanggar

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Nikita terbukti melanggar:

  • Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE
  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
  • Pasal 55 ayat 1 KUHP

Jaksa juga menyebut uang sebesar Rp4 miliar hasil pemerasan digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, dengan pembayaran melalui PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan tersebut.

Sikap Nikita di Persidangan

Di tengah proses persidangan, Nikita disebut tetap tenang dan pasrah.

Ia beberapa kali menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending