Connect with us

Selebriti

Lolly akan jadi Saksi Kunci di Persidangan Vadel Badjideh Selanjutnya

Lolly dan ibunya, Nikita Mirzani, dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus asusila yang menjerat Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan.

Logompn

Published

on

Lolly akan jadi saksi kunci di persidangan vadel badjideh selanjutnya
Lolly akan jadi Saksi Kunci di Persidangan Vadel Badjideh Selanjutnya. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/Crazy Nikmir REAL

MPN Indonesia 27 Juni 2025 - Laura Meizani Mawardi alias Lolly akan menjadi saksi utama dalam persidangan kasus dugaan asusila yang melibatkan mantan kekasihnya, Vadel Badjideh.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

Ibunda Lolly, Nikita Mirzani, juga akan hadir sebagai saksi penting dalam kasus ini. Kehadiran keduanya dinilai krusial, karena Lolly merupakan korban yang dilaporkan.

Lolly dijadwalkan memberikan kesaksian terkait dugaan persetubuhan saat dirinya masih berusia 16 tahun, serta dugaan paksaan untuk melakukan aborsi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan kehadiran keduanya adalah kewajiban hukum.

“Yang pertama, yang dihadirkan (sebagai saksi) pertama kali adalah Nikita Mirzani, sebagai pelapor sekaligus ibu kandung,” kata Fahmi Bachmid kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu (25/6).

Ia berharap ibu dan anak tersebut bisa hadir secara bersamaan.

“Baru setelah itu Laura. Soal siapa yang datang saya berharap dua-duanya didatangkan bersamaan. Nanti saya komunikasikan supaya anaknya bisa bertemu juga dengan ibu Nikita Mirzani,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus Vadel Badjideh

Kasus ini mencuat sejak September 2024 setelah Vadel dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni Lolly. Vadel juga diduga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi.

Setelah penyelidikan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 24 Oktober 2024. Vadel kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Februari 2025.

Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 60 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, serta Pasal 346 KUHP tentang aborsi ilegal. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Ditangkap, Raup Rp2 Juta Per Bulan

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada awal Juni 2025. Saat ini, Vadel ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Sidang Perdana dan Permintaan Maaf Vadel

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Rabu (25/6) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Vadel hadir di ruang sidang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan merah. Sidang dimulai pukul 16.30 WIB.

Setelah sidang, Vadel menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik,” ungkap Vadel.

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci isi kebohongan yang dimaksud.

Dakwaan terhadap Vadel juga belum terbuka dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komunikasi Antarpihak Belum Terjalin

Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kehadiran Lolly dan Nikita dalam sidang tidak dapat ditolak karena merupakan kewajiban hukum.

“Enggak bisa (Nikita menolak bertemu Vadel), wajib. Jadi dia (Nikita) mungkin enggak siap atau bagaimana, kan itu anaknya, satu-satunya anak kandung dia yang dia sangat sayang,” jelas Fahmi.

Ia juga menyebut belum ada komunikasi apa pun dari pihak Vadel mengenai penyelesaian damai.

“Saya enggak tahu. (Pihak Vadel) enggak pernah berkomunikasi dengan saya. Ya kalau memang ingin berkomunikasi mencari jalan keluar, cari saja Nikita Mirzani, bagaimana caranya lah, pintar-pintar lawyernya bagaimana mengakses, bertemu Nikita Mirzani,” pungkasnya.

(ELG/NID/RAD)

Trending