Connect with us

Selebriti

Tak Ada Bukti Durhaka, Paula Verhoeven Tetap Berhak atas Nafkah Cerai

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta nyatakan Paula Verhoeven tidak terbukti nusyuz dan berhak atas nafkah cerai dari Baim Wong.

Logompn

Published

on

Tak ada bukti durhaka, paula verhoeven tetap berhak atas nafkah cerai
Paula Verhoeven. Gambar : Instagram/@paula_verhoeven

MPN Indonesia 27 Juni 2025 - Paula Verhoeven tetap berhak menerima nafkah cerai dari Baim Wong. Hal ini diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta setelah menyatakan Paula tidak terbukti melakukan nusyuz atau durhaka terhadap suaminya.

Putusan banding yang diajukan Paula atas vonis cerainya dikeluarkan pada 18 Juni 2025.

Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, menyebut keputusan ini menguatkan hak kliennya untuk menerima nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah meski hak asuh anak jatuh kepada Baim Wong.

“Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah,” ujar Alvon Kurnia Palma kepada wartawan pada Kamis (26/6).

Putusan Banding: Tidak Ada Nusyuz dan Nafkah Harus Diberikan

Majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan nusyuz terhadap Paula tidak terbukti.

Dengan demikian, alasan yang sebelumnya dipakai untuk menolak pemberian nafkah pun gugur.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut Paula berselingkuh, sehingga tidak berhak atas nafkah sebesar Rp80 juta per bulan. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.

Dalam putusan banding, ada tiga poin utama yang disampaikan kuasa hukum Paula:

  • Permohonan perceraian dikabulkan.
  • Paula tidak terbukti melakukan nusyuz.
  • Hak asuh anak diberikan kepada Baim Wong karena hasil evaluasi psikolog menyebut anak-anak lebih dekat dengan sang ayah.

“(Isi putusan banding) ada tiga hal dalam putusan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” jelas Alvon.

Baca Juga:  Sempat Rukun setelah Perselingkuhan, Dahlia Poland Kini Gugat Cerai Fandy Christian

Nafkah Sudah Diberikan Sebelum Ikrar Talak

Alvon menjelaskan bahwa pemberian nafkah telah dilakukan beberapa hari sebelum ikrar talak diucapkan oleh Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya,” katanya.

Paula Fokus pada Psikologis Anak

Meski hak asuh jatuh kepada Baim Wong, Paula disebut tetap fokus pada kondisi psikologis kedua anaknya, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Drago Wong.

“Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi concern Paula,” ungkap Alvon.

Latar Belakang Kasus Perceraian

Paula Verhoeven mengajukan banding setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perceraiannya dengan Baim Wong pada 16 April 2025.

Banding itu diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan diputus pada 18 Juni 2025.

Meskipun jumlah pasti nafkah tidak diungkapkan, putusan pengadilan memastikan Paula berhak atas nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah.

(ELG/NID/RAD)

Trending