Selebriti
Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal, Kasus Lanjut ke Pokok Perkara
Mediasi gugatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah di PN Jakarta Selatan gagal. Perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara pekan depan.
MPN Indonesia 19 Agustus 2026 - Mediasi gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gagal pada Rabu (19/8).
Proses yang berlangsung sekitar 30 hari itu berakhir tanpa kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara mulai pekan depan.
“Dinyatakan bahwa mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal,” kata kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang kepada awak media.
Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Sidang mediasi pada Rabu (19/8) menjadi agenda terakhir setelah kedua pihak menjalani mediasi perdana pada 22 Juli 2026.
Agenda tersebut sebelumnya dijadwalkan untuk mendengarkan laporan tindak lanjut dari masing-masing pihak kepada hakim mediator.
Karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan dijadwalkan dimulai pada pekan berikutnya.
Minola Sebayang menyatakan pihaknya tetap berpegang pada Akta Nomor 39 yang dibuat setelah perceraian.
Menurutnya, dokumen tersebut mengatur hak Ruben untuk berkumpul bersama anak-anak selama dua hingga tiga hari setiap pekan tanpa syarat.
“Kita tetap berpegangan kepada Akta 39, ya, yang dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat,” kata Minola.
Ia juga menegaskan bahwa tidak adanya kesepakatan membuat perkara harus diputus melalui persidangan.
“Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepahaman masing-masing prinsipal. Jadi oleh karena itu, proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya,” ujar Minola.
Pihak Sarwendah Membantah Adanya Persyaratan Tambahan
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, membantah anggapan bahwa kliennya menambahkan syarat agar Ruben dapat bertemu anak-anak.
Menurut Chris, yang disampaikan dalam mediasi merupakan kewajiban orang tua untuk menjaga kesehatan dan keselamatan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya,” kata Chris Sam Siwu kepada awak media.
Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti dan jawaban untuk menghadapi gugatan pada tahap persidangan.
“Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka, kami siap ya. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa,” ujar Chris.
Perbedaan Pandangan Mengenai Akta Nomor 39
Pihak Ruben menilai hak pertemuan yang tercantum dalam Akta Nomor 39 belum dijalankan sebagaimana isi kesepakatan.
Sementara itu, Minola juga mengungkap adanya perbedaan komunikasi antara kuasa hukum kedua belah pihak saat penyusunan akta tersebut.
Ia mengatakan persoalan mengenai kesehatan maupun ketentuan lain seharusnya disampaikan sejak awal apabila memang ingin dimasukkan dalam kesepakatan.
“Saya sampaikan juga sama mereka, harusnya pada waktu akta ini dikirim ke kita, dikirim ke saya, toh kita komunikasi antara kuasa hukum. Kamu nggak pernah ngomong,” ujar Minola.
Menurutnya, apabila hal tersebut telah dibahas sejak awal, ketentuan yang diinginkan masih dapat dirumuskan dalam naskah hukum.
“Harusnya kamu ngomong dong sama saya, Bang ini kita bikin seperti ini sebenarnya ada hal-hal yang mau diatur’. Kamu nggak ngomong sama saya ya. Klienmu pun nggak ngomong sama saya. Klien saya pun nggak ngomong sama saya,” katanya.
Minola juga menyampaikan keberatannya terhadap munculnya syarat yang menurutnya tidak pernah disepakati sebelumnya.
“Jadi kenapa kemudian sekarang bicara masalah syarat dan saya dipaksa untuk memahami ada syarat-syarat itu? Nah, fair toh. Ya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa komunikasi mengenai hal tersebut seharusnya dapat dilakukan sebelum akta disepakati.
“Loh, dia ngomong dong bisik-bisik sama saya. Atau dia WA sama saya. Bagaimana kita merumuskan biar ada syarat itu,” ujar Minola.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
