Connect with us

Selebriti

Tangis Nikita Mirzani Pecah dengan Kesaksian Lolly di Sidang Vadel Badjideh

Nikita Mirzani menangis saat mendengar kesaksian putrinya, Lolly, dalam sidang kasus dugaan asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan.

Logompn

Published

on

Tangis nikita mirzani pecah dengan kesaksian lolly di sidang vadel badjideh
Nikita Mirzani Saat Menjadi Saksi dalam Sidang Kasus Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Nikita Mirzani tidak kuasa menahan tangis saat mendengar kesaksian putrinya, Laura Meizani atau Lolly, dalam sidang kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Dalam sidang tersebut, baik Nikita maupun Lolly hadir untuk memberikan kesaksian.

“Ya nangis karena Lolly anak semata wayang. Tapi alhamdulillah tadi Lolly sudah memberikan kesaksian, aku juga sudah memberikan kesaksian, ya nanti tinggal tunggu saja proses selanjutnya,” ujar Nikita kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Rabu (2/7).

Tak Bisa Dampingi Putri di Ruang Sidang

Nikita mengaku sedih karena tidak bisa mendampingi Lolly secara langsung di ruang sidang. Ia hanya mendengarkan kesaksian dari luar.

“Emosional saja karena kan Laura kan mau bersaksi tapi saya di luar. Saya kan sebagai ibu kan pengin dengar bagaimana alur ceritanya, tapi ya sudah, sudah dengar, ya sudah,” ucapnya.

Ia juga menyatakan bahwa sebagai ibu, hatinya sangat terpukul atas apa yang dialami putrinya.

“Iya, sudah yang terjadi ya sudah terjadi,” katanya sambil menangis.

Permintaan Maaf Tidak Hentikan Proses Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Nikita membenarkan bahwa Vadel Badjideh telah meminta maaf secara langsung kepada dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.

“Ya ada (soal permintaan maaf), pasti namanya sudah salah, pasti ada,” ujar Nikita.

Vadel Badjideh Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

Vadel Badjideh didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia dijerat dengan:

  • Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014
  • Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak
  • Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
  • Pasal 348 KUHP
Baca Juga:  Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Presiden Prabowo Terkait Kasus TPPU

Vadel telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf dalam proses persidangan.

Meskipun begitu, pihak keluarga tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

(RIF/NID/RAD)

Trending