Connect with us

Internasional

108 Jemaah Haji Ilegal Terjaring Razia, 3 Warga Arab Ditangkap

108 orang yang mencoba masuk ke Makkah secara ilegal terjaring dalam razia pasukan keamanan Haji.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 04t154642.285
108 Jemaah Haji Ilegal Terjaring Razia, 3 Warga Arab Ditangkap | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 Juni 2025 - Sebanyak 108 orang yang mencoba masuk ke Kota Makkah secara ilegal selama musim Haji 2025 terjaring dalam razia langsung oleh pasukan keamanan Haji Arab Saudi.

Dalam operasi tersebut, tiga warga negara Arab Saudi ditangkap karena mencoba menyelundupkan rombongan tanpa izin melalui kompartemen tersembunyi di dalam kendaraan berat.

Dikutip MPN Indonesia dari Saudimoments.com, seluruh jemaah ilegal yang diamankan hanya memegang visa kunjungan tanpa memiliki tasreh (izin resmi) yang diwajibkan untuk mengakses area suci.

Marak Penyelundupan

Otoritas setempat menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga membahayakan aspek keamanan dan pengelolaan kerumunan selama ibadah Haji.

Razia ini merupakan bagian dari kampanye nasional besar-besaran untuk memberantas akses ilegal ke Makkah dan memastikan bahwa pelaksanaan Haji hanya diikuti oleh jamaah yang terdaftar secara resmi.

Angkanya pun mencolok. Hingga musim Haji 2025 ini, aparat keamanan Saudi telah menggagalkan lebih dari 300.000 upaya masuk ilegal ke Makkah, tertinggi sepanjang sejarah.

“Langkah-langkah ini diambil demi melindungi jamaah resmi dan menjamin pengalaman ibadah yang aman bagi semua orang,” tegas otoritas keamanan.

Pemeriksaan diperketat di setiap titik masuk dengan penggunaan sistem pengawasan canggih dan inspeksi menyeluruh.

Pemerintah Arab Saudi kembali mengingatkan seluruh warga dan pendatang internasional untuk menaati peraturan haji dan tidak mencari jalan pintas.

Penindakan tahun ini disebut sebagai salah satu yang paling agresif, dengan razia langsung seperti ini menunjukkan komitmen penuh kerajaan dalam menjaga ketertiban selama ibadah terbesar di dunia ini.

(ADN/NID/RAD)

Baca Juga:  Saudi Berlakukan Denda Rp447 Juta untuk Jemaah Haji Ilegal

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending