Internasional
Saudi Berlakukan Denda Rp447 Juta untuk Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi terapkan denda hingga Rp447 juta dan deportasi bagi pelanggar izin haji.
MPN Indonesia 30 April 2025 - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan perizinan ibadah haji.
Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia yang dilansir dari Saudi Gazette pada Rabu (30/4), pemberlakuan denda maksimal sebesar SR 100 ribu atau sekitar Rp447 juta kepada siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.
Kebijakan ini ditujukan untuk menegakkan ketertiban dan keamanan selama musim haji serta mencegah praktik penyalahgunaan visa kunjungan oleh jemaah haji ilegal.
Pemberlakuan Denda Selama Musim Haji
Sanksi ini diterapkan selama periode mulai dari tanggal 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah. Dalam kurun waktu tersebut, semua aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan haji di wilayah Kota Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya akan diawasi secara ketat oleh otoritas Arab Saudi.
Menurut pernyataan resmi, individu yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin akan dikenakan denda maksimum sebesar Rp89,5 juta.
Sanksi ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di Kota Mekkah dan area-area suci lainnya tanpa otorisasi selama periode pelaksanaan ibadah haji.
Tindakan Terhadap Pihak yang Memfasilitasi Pelanggaran
Tidak hanya pelanggar langsung, siapa pun yang memfasilitasi pelaksanaan haji ilegal turut dikenai sanksi yang berat. Denda maksimum sebesar Rp447 juta akan diberlakukan kepada individu atau pihak yang:
- Mengajukan visa kunjungan untuk seseorang yang melakukan haji tanpa izin.
- Mengangkut pemegang visa kunjungan ke Kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama masa pelarangan.
- Memberikan akomodasi, seperti hotel, apartemen, tempat tinggal pribadi, atau tempat penampungan kepada pelanggar.
- Menyembunyikan keberadaan jemaah haji ilegal atau membantu mereka untuk tetap tinggal di Arab Saudi secara melawan hukum.
Setiap pelanggaran akan dikenakan denda berlipat ganda untuk setiap individu yang dilibatkan atau dilindungi oleh pelaku pelanggaran.
Deportasi dan Larangan Masuk Ulang
Kebijakan ini juga mencakup deportasi terhadap individu yang menyusup ke wilayah suci untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin, termasuk penduduk dan mereka yang telah melebihi batas waktu visa.
Mereka akan dipulangkan ke negara asalnya dan dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Penyitaan Kendaraan
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menyampaikan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal akan disita.
Tindakan ini berlaku jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pelaku pelanggaran, baik itu transporter, fasilitator, maupun kaki tangannya. Proses penyitaan akan dilakukan melalui keputusan pengadilan yang relevan.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
