Internasional
Arab Saudi Batasi Akses ke Makkah Mulai 13 April 2026, Kenapa?
Pemerintah Arab Saudi membatasi akses masuk ke Makkah mulai Senin (13/4) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026.
MPN Indonesia 14 April 2026 - Pemerintah Arab Saudi resmi membatasi akses masuk ke Makkah mulai Senin (13/4) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah setempat kini hanya mengizinkan individu yang memiliki izin resmi untuk memasuki Kota Suci tersebut.
“Langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga,” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/4).
Kebijakan ini juga menjadi implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi guna menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh jemaah haji selama musim haji.
Kriteria Individu yang Diizinkan Masuk Makkah
Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah Arab Saudi, terdapat tiga kategori individu yang diperbolehkan memasuki Kota Suci Makkah selama periode pembatasan, yaitu:
1. Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah.
2. Pemegang visa haji resmi.
3. Pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Individu yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.
Aturan bagi Jemaah Umrah
Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan tambahan terkait pelaksanaan umrah menjelang musim haji 2026.
Seluruh jemaah umrah diwajibkan meninggalkan wilayah Arab Saudi paling lambat 18 April 2026.
Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.
Imbauan Kemenhaj
Ichsan Marsha menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji tanpa dokumen resmi.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi serius dari otoritas Arab Saudi.
“Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tegas Ichsan.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
