Connect with us

Internasional

AS Tangguhkan Sementara Penerbitan Visa Imigran dari 75 Negara, 3 dari Asia Tenggara

Pemerintah AS menangguhkan pemrosesan visa imigran dari 75 negara mulai 21 Januari 2026 sebagai bagian pengetatan kebijakan imigrasi era Presiden Donald Trump.

Logompn

Published

on

As tangguhkan sementara penerbitan visa imigran dari 75 negara, 3 dari asia tenggara
Ilustrasi Paspor dan Bendera Amerika Serikat. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 Januari 2026 - Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump menangguhkan sementara pemrosesan visa imigran dari 75 negara, efektif mulai Rabu (21/1).

Kebijakan ini menjadi bagian dari pengetatan kebijakan luar negeri dan imigrasi sejak Donald Trump kembali menjabat pada Januari 2025.

Penangguhan tersebut mencakup negara dari berbagai kawasan, mulai Asia Tenggara, Amerika Latin, Balkan, Afrika, Timur Tengah, hingga Karibia.

Di Asia Tenggara, negara yang terdampak adalah Kamboja, Laos, dan Thailand.

Visa Imigran Ditangguhkan, Visa Kunjungan Tetap Berlaku

Kebijakan ini secara khusus menyasar visa imigran dan tidak berlaku untuk visa kunjungan sementara, seperti visa turis atau bisnis.

“Departemen Luar Negeri akan menggunakan kewenangan lamanya untuk menyatakan tidak memenuhi syarat calon imigran yang berpotensi menjadi beban publik bagi Amerika Serikat dan mengeksploitasi kemurahan hati rakyat Amerika,” ujar Wakil Juru Bicara Utama Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott dalam keterangannya yang dikutip MPN Indonesia dari Reuters dan BBC pada Kamis (15/1) .

Pigott menambahkan bahwa penghentian ini bersifat sementara selama evaluasi berlangsung.

“Pemrosesan visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan sementara selama Departemen Luar Negeri meninjau kembali prosedur pemrosesan imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan memanfaatkan bantuan kesejahteraan dan manfaat publik,” tambahnya.

Pengetatan Jalur Imigrasi Legal

Langkah ini merupakan lanjutan dari arahan Departemen Luar Negeri AS pada November 2025 yang meminta diplomat memastikan setiap pemohon visa memiliki kemandirian finansial dan tidak berisiko menjadi beban negara.

Baca Juga:  Momen Wali Kota New York Zohran Mamdani Salat Iduladha pakai Gamis Arsenal

Arahan tersebut tertuang dalam kabel diplomatik yang sebelumnya dilaporkan oleh Reuters.

Selain penangguhan visa imigran, pemerintahan Donald Trump juga memperketat jalur masuk legal lainnya, termasuk menaikkan biaya permohonan visa H-1B bagi pekerja berketerampilan tinggi.

Direktur Studi Imigrasi Cato dan Ketua Kebijakan Imigrasi Yayasan Selz, David Bier, menilai kebijakan ini berdampak besar terhadap imigrasi legal.

“Pemerintahan ini telah membuktikan dirinya sebagai pemerintahan dengan agenda paling anti-imigrasi legal dalam sejarah Amerika,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, “Tindakan ini akan melarang hampir setengah dari seluruh imigran legal ke Amerika Serikat, dengan menolak sekitar 315.000 imigran legal hanya dalam satu tahun ke depan.”

Menurut Associated Press, kebijakan ini diberlakukan tanpa batas waktu, dan petugas konsuler telah diperintahkan menghentikan permohonan visa imigran dari negara-negara terdampak.

Departemen Luar Negeri AS di bawah Menteri Luar Negeri Marco Rubio menyatakan evaluasi menyeluruh dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas kesejahteraan publik.

Daftar 75 Negara yang Terdampak

Berikut daftar negara yang pemrosesan visa imigrannya ditangguhkan:

  1. Afghanistan
  2. Albania
  3. Aljazair
  4. Antigua dan Barbuda
  5. Armenia
  6. Azerbaijan
  7. Bahama
  8. Bangladesh
  9. Barbados
  10. Belarus
  11. Belize
  12. Bhutan
  13. Bosnia
  14. Brasil
  15. Myanmar
  16. Kamboja
  17. Kamerun
  18. Tanjung Verde
  19. Kolombia
  20. Kongo
  21. Kuba
  22. Dominika
  23. Mesir
  24. Eritrea
  25. Ethiopia
  26. Fiji
  27. Gambia
  28. Georgia
  29. Ghana
  30. Grenada
  31. Guatemala
  32. Guinea
  33. Haiti
  34. Iran
  35. Irak
  36. Pantai Gading
  37. Jamaika
  38. Yordania
  39. Kazakhstan
  40. Kosovo
  41. Kuwait
  42. Kirgizstan
  43. Laos
  44. Lebanon
  45. Liberia
  46. Libya
  47. Makedonia
  48. Moldova
  49. Mongolia
  50. Montenegro
  51. Maroko
  52. Nepal
  53. Nikaragua
  54. Nigeria
  55. Pakistan
  56. Republik Kongo
  57. Rusia
  58. Rwanda
  59. Saint Kitts dan Nevis
  60. Saint Lucia
  61. Saint Vincent dan Grenadines
  62. Senegal
  63. Sierra Leone
  64. Somalia
  65. Sudan Selatan
  66. Sudan
  67. Suriah
  68. Tanzania
  69. Thailand
  70. Togo
  71. Tunisia
  72. Uganda
  73. Uruguay
  74. Uzbekistan
  75. Yaman

Latar Belakang Kebijakan

Pengetatan ini dipicu oleh insiden penembakan oleh warga Afghanistan di dekat Gedung Putih pada November 2025 yang menewaskan seorang anggota Garda Nasional.

Baca Juga:  Aktivis AS Main Bola Pakai Replika Kepala Netanyahu di Depan Kantor PBB

Setelah peristiwa tersebut, pemerintah AS melarang atau membatasi masuknya warga dari 19 negara.

Pada Desember 2025, kebijakan itu diperluas ke lima negara tambahan serta pemegang dokumen perjalanan dari Otoritas Palestina.

Sejak awal masa jabatan keduanya, Presiden Donald Trump menekankan kebijakan imigrasi ketat sebagai respons atas meningkatnya arus imigrasi ilegal pada pemerintahan sebelumnya.

Dalam periode tersebut, pemerintah AS juga mencabut lebih dari 100.000 visa serta memperketat pemeriksaan, termasuk penelusuran media sosial dan proses penyaringan tambahan.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending