Connect with us

Internasional

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Bisa Kena Denda Rp500 Miliar

Pemerintah Australia mengumumkan kebijakan baru yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Actress 1299250

Published

on

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Bisa Kena Denda Rp500 Miliar
Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Bisa Kena Denda Rp500 Miliar. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 November 2024 - Pemerintah Australia secara resmi memperkenalkan undang-undang baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif selama masa perkembangan mereka.

Dengan aturan ini, Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pembatasan usia minimum media sosial secara menyeluruh.

UU Baru dengan Sanksi Berat untuk Platform Media Sosial

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh kantor Perdana Menteri Australia pada Kamis (21/11), pemerintah menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan bagian dari RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024.

Aturan ini mewajibkan platform media sosial memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat akun.

Platform yang gagal mematuhi peraturan ini terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp514 miliar.

Beberapa platform yang termasuk dalam cakupan aturan ini adalah Snapchat, TikTok, X, dan Instagram.

Layanan Tertentu Tetap Diizinkan

Meski terdapat larangan terhadap media sosial, aturan ini memberikan pengecualian untuk akses ke layanan tertentu.

Anak-anak di bawah usia 16 tahun masih diizinkan menggunakan layanan seperti pesan singkat, game daring, serta platform yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan.

Beberapa contoh layanan yang tetap dapat diakses adalah Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube.

Langkah ini menjadikan Australia sebagai pelopor dalam penerapan batasan usia minimum penggunaan media sosial secara nasional.

Sebelumnya, di Amerika Serikat, sejumlah negara bagian telah memperkenalkan kebijakan serupa, tetapi penerapannya masih bersifat parsial.

Baca Juga:  Wamendikti Sebut Tak Ada Wacana Libur Ramadan untuk Perguruan Tinggi

Trending