Connect with us

Internasional

Bakar Alquran dan Hina Islam, Pria di Inggris Didenda

Pria Inggris didenda karena bakar Alquran dan ucapkan ujaran kebencian. Kasus picu debat soal batas kritik agama dan kebebasan berekspresi di Inggris.

Logompn

Published

on

Bakar alquran dan hina islam, pria di inggris didenda
Bakar Alquran dan Hina Islam, Pria di Inggris Didenda. Gambar : Dok. Media PA

MPN Indonesia 4 Juni 2025 - Seorang pria asal Inggris dijatuhi denda setelah melakukan pembakaran Alquran dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap Islam dalam aksi unjuk rasa di depan Konsulat Turki, London, pada 13 Februari 2025.

Pelaku bernama Hamit Coskun (50), dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Magistrat Westminster atas pelanggaran ketertiban umum yang diperparah oleh motif agama. Ia dikenai denda sebesar £240 serta biaya tambahan £96.

Aksi Provokatif Dianggap Serangan terhadap Umat Islam

Aksi Coskun dilakukan di Rutland Gardens, Knightsbridge, sekitar pukul 14:00 GMT. Ia membakar Alquran sambil berteriak menghina Islam.

Hakim Distrik John McGarva menyatakan bahwa tindakan Coskun bukan sekadar bentuk kritik, tetapi sebagai ekspresi kebencian.

“Anda memiliki kebencian mendalam terhadap Islam dan para pengikutnya,” ujar McGarva dalam keterangannya, dikutip MPN Indonesia dari BBC, Rabu (4/6).

Ia menambahkan bahwa aksi tersebut bersifat “provokatif dan menantang.”

Coskun mengklaim aksinya sebagai bentuk protes terhadap Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.

Dalam sidang terungkap, ia menyebut Erdogan telah menjadikan Turki sebagai basis kaum Islamis radikal dan tengah mendorong berdirinya rezim Syariah.

Kebenciannya terhadap Islam disebut berasal dari pengalaman pribadi dan keluarganya di Turki.

Perdebatan soal Batas Kritik Agama dan Ujaran Kebencian

Kasus ini memicu perdebatan di Inggris tentang batas antara kebebasan berpendapat dan penistaan agama. Humanists UK menyatakan kekhawatiran atas vonis tersebut.

“Ketika hukum penistaan agama dicabut pada 2008, itu merupakan kemenangan bagi kebebasan berekspresi. Kita harus memastikan bahwa undang-undang ketertiban umum tidak digunakan secara berlebihan untuk membungkam kritik terhadap agama,” tulis Humanists UK dalam pernyataannya.

Baca Juga:  Detik-detik Paus Bungkuk di Patagonia Chile Telan Pria Lalu Dimuntahkan Kembali

Namun, Hakim McGarva menegaskan bahwa keputusan hukum ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk kembalinya hukum penistaan agama.

Ia menjelaskan bahwa tindakan membakar buku agama memang bisa dianggap ofensif, tetapi tidak selalu melanggar hukum.

Dalam kasus Coskun, tindakan itu diperparah oleh komentar Islamofobia yang ia sampaikan dalam wawancara dengan polisi.

Respons Publik dan Rencana Banding

Organisasi seperti National Secular Society dan Free Speech Union (FSU) menyatakan dukungan kepada Coskun dan menyebut akan mengajukan banding.

Seorang juru bicara FSU mengatakan, “Jika perlu hingga ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, kami akan melakukannya. Toleransi beragama adalah nilai penting di Inggris, tetapi itu tidak berarti orang yang tidak percaya harus menghormati aturan agama orang lain.”

Di sisi lain, pemimpin Partai Konservatif, Kemi Badenoch, juga menyuarakan kritik terhadap vonis ini.

Dalam unggahannya di X, ia menyatakan, “Hukum penistaan agama secara de facto akan membawa negara ini menuju kehancuran. Kebebasan beragama dan kebebasan untuk tidak percaya adalah hak yang tak terpisahkan di Inggris.”

Juru bicara Perdana Menteri Inggris menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat mengomentari kasus individu, namun menegaskan, “Tidak ada hukum penistaan agama dan tidak ada rencana untuk memperkenalkannya.”

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending