Connect with us

Internasional

Daftar Lengkap Negara ICC yang Wajib Tangkap Benjamin Netanyahu dan Gallant

Surat perintah ICC untuk Netanyahu mencakup kewajiban 124 negara menangkapnya jika memasuki wilayah mereka.

Actress 1299250

Published

on

Daftar Lengkap Negara ICC yang Wajib Tangkap Benjamin Netanyahu dan Gallant
Daftar Lengkap Negara ICC yang Wajib Tangkap Benjamin Netanyahu dan Gallant. Gambar : tawaf.tv

MPN Indonesia 25 November 2024 - Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, pada Rabu (20/11).

Surat ini dikeluarkan atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait agresi Israel di Gaza.

Surat perintah tersebut mencakup tindakan yang diduga dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Surat perintah ini menjadikan seluruh negara anggota ICC yang telah menandatangani Statuta Roma berkewajiban menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayah negara tersebut.

Tuduhan Kejahatan Perang terhadap Netanyahu dan Gallant

ICC menuduh Netanyahu dan Gallant melakukan tindakan berikut:

  • Kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan.
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan meliputi pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.

Pernyataan resmi dari ICC menyebut bahwa kejahatan ini dilakukan dalam konteks konflik berkepanjangan di Gaza.

Pejabat tinggi Uni Eropa, Josep Borrell, turut menyerukan agar seluruh anggota ICC mematuhi keputusan pengadilan tersebut.

Daftar Negara Anggota ICC yang Berkewajiban Menangkap

Sebanyak 124 negara anggota Statuta Roma memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant jika mereka memasuki wilayah masing-masing.

Berikut daftar lengkap negara-negara tersebut:

Afrika

Afghanistan, Benin, Burkina Faso, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Lesotho, Liberia, Madagaskar, Malawi, Mali, Namibia, Niger, Nigeria, Pantai Gading, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Senegal, Sierra Leone, Afrika Selatan, Tanzania, Uganda, Zambia.

Amerika

Argentina, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Meksiko, Panama, Paraguay, Peru, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela.

Baca Juga:  Ditahan di Mesir, Zaskia Adya Mecca Ungkap Kondisi Terkini Global March to Gaza

Asia dan Pasifik

Bangladesh, Fiji, Jepang, Kiribati, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mongolia, Nauru, Palestina, Samoa, Korea Selatan, Tajikistan, Timor-Leste, Vanuatu.

Eropa

Albania, Andorra, Austria, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris.

Oseania

Australia, Kamboja, Cabo Verde, Komoro, Seychelles, Tunisia.

Tantangan Penegakan Keputusan ICC

Meski daftar kewajiban mencakup negara-negara di seluruh dunia, penegakan keputusan ICC sering menghadapi kendala.

Beberapa negara, seperti Hungaria dan Argentina, telah menyatakan tidak akan mematuhi surat perintah tersebut.

Selain itu, ICC tidak memiliki otoritas untuk menegakkan hukum secara langsung dan hanya bergantung pada kerja sama negara anggota.

Namun, negara-negara seperti Perancis dan Belanda menyatakan komitmen untuk bertindak berdasarkan surat perintah, jika situasi memungkinkan.

Trending