Connect with us

Internasional

Donald Trump Bakal Perluas Pembatasan Perjalanan, 36 Negara Terancam Diblokir

AS di bawah Trump pertimbangkan larang masuk dari 36 negara tambahan demi alasan keamanan. Negara diberi 60 hari penuhi standar atau berisiko dilarang masuk.

Logompn

Published

on

Donald trump bakal perluas pembatasan perjalanan, 36 negara terancam diblokir
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Gambar : Reuters/Leah Millis

MPN Indonesia 20 Juni 2025 - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump sedang mempertimbangkan perluasan kebijakan pembatasan perjalanan dengan menargetkan 36 negara tambahan yang berpotensi dilarang masuk ke wilayah AS.

Kebijakan transportasi ini tercantum dalam memo internal Departemen Luar Negeri pada akhir pekan lalu Sabtu (15/6).

Langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan ketat terhadap imigrasi yang terus digaungkan pada masa jabatan kedua Donald Trump.

Sebelumnya, Donald Trump telah menandatangani proklamasi yang melarang masuknya warga dari 12 negara, dengan alasan perlindungan terhadap ancaman terorisme dan keamanan nasional.

60 Hari untuk Penuhi Standar Keamanan

Dalam dokumen kabel diplomatik itu, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio menyampaikan serangkaian kekhawatiran terhadap sejumlah negara dan memberi batas waktu 60 hari untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Departemen telah mengidentifikasi 36 negara yang menjadi perhatian dan bisa direkomendasikan untuk penangguhan masuk secara penuh atau sebagian jika tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan dalam 60 hari,” tertulis dalam memo tersebut, dikutip MPN Indonesia melalui laman Reuters, Jumat (20/6).

Beberapa negara yang disebut dalam daftar antara lain Angola, Nigeria, Ethiopia, Suriah, Uganda, dan Zimbabwe.

Alasan Keamanan dan Ketidaksiapan Administratif

Departemen Luar Negeri AS menyebutkan bahwa sejumlah negara tidak memiliki pemerintahan yang mampu atau tidak kooperatif dalam penerbitan dokumen identitas yang valid.

Paspor dari negara-negara tersebut juga dianggap tidak aman dan menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan lintas negara.

Memo tersebut juga menyatakan kekhawatiran terhadap negara-negara yang tidak membantu proses deportasi warganya dari AS, serta pelanggaran masa tinggal visa oleh warganya yang tinggi.

Baca Juga:  Ditanya Soal Greta Thunberg, Trump Sewot: Dia Pembuat Onar

Seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri menyatakan, “Kami terus mengevaluasi kebijakan untuk memastikan keselamatan warga Amerika dan agar warga negara asing mematuhi hukum kami.”

Daftar Negara Terancam dan Kebijakan Sebelumnya

Selain Angola dan Nigeria, daftar 36 negara yang terancam larangan ini juga mencakup Benin, Bhutan, Kamboja, Kamerun, Mesir, Ghana, Mauritania, Saint Lucia, dan Tanzania.

Bila diberlakukan, kebijakan ini akan memperluas larangan sebelumnya yang telah berlaku untuk 12 negara, termasuk Iran, Somalia, dan Yaman.

Kebijakan pembatasan parsial juga telah diberlakukan untuk tujuh negara, seperti Venezuela, Laos, dan Sierra Leone.

Larangan serupa pernah diberlakukan pada masa jabatan pertama Donald Trump terhadap tujuh negara mayoritas Muslim, kebijakan publik yang kemudian disahkan oleh Mahkamah Agung AS pada 2018.

Pejabat Departemen Luar Negeri menegaskan, “Departemen Luar Negeri berkomitmen melindungi negara dan warganya dengan menegakkan standar tertinggi keamanan nasional dan keselamatan publik melalui proses visa kami.”

(ADN/NID/RAD)

Trending