Internasional
Donald Trump Bakal Perluas Pembatasan Perjalanan, 36 Negara Terancam Diblokir
AS di bawah Trump pertimbangkan larang masuk dari 36 negara tambahan demi alasan keamanan. Negara diberi 60 hari penuhi standar atau berisiko dilarang masuk.
MPN Indonesia 20 Juni 2025 - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump sedang mempertimbangkan perluasan kebijakan pembatasan perjalanan dengan menargetkan 36 negara tambahan yang berpotensi dilarang masuk ke wilayah AS.
Kebijakan transportasi ini tercantum dalam memo internal Departemen Luar Negeri pada akhir pekan lalu Sabtu (15/6).
Langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan ketat terhadap imigrasi yang terus digaungkan pada masa jabatan kedua Donald Trump.
Sebelumnya, Donald Trump telah menandatangani proklamasi yang melarang masuknya warga dari 12 negara, dengan alasan perlindungan terhadap ancaman terorisme dan keamanan nasional.
60 Hari untuk Penuhi Standar Keamanan
Dalam dokumen kabel diplomatik itu, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio menyampaikan serangkaian kekhawatiran terhadap sejumlah negara dan memberi batas waktu 60 hari untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Departemen telah mengidentifikasi 36 negara yang menjadi perhatian dan bisa direkomendasikan untuk penangguhan masuk secara penuh atau sebagian jika tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan dalam 60 hari,” tertulis dalam memo tersebut, dikutip MPN Indonesia melalui laman Reuters, Jumat (20/6).
Beberapa negara yang disebut dalam daftar antara lain Angola, Nigeria, Ethiopia, Suriah, Uganda, dan Zimbabwe.
Alasan Keamanan dan Ketidaksiapan Administratif
Departemen Luar Negeri AS menyebutkan bahwa sejumlah negara tidak memiliki pemerintahan yang mampu atau tidak kooperatif dalam penerbitan dokumen identitas yang valid.
Paspor dari negara-negara tersebut juga dianggap tidak aman dan menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan lintas negara.
Memo tersebut juga menyatakan kekhawatiran terhadap negara-negara yang tidak membantu proses deportasi warganya dari AS, serta pelanggaran masa tinggal visa oleh warganya yang tinggi.
Seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri menyatakan, “Kami terus mengevaluasi kebijakan untuk memastikan keselamatan warga Amerika dan agar warga negara asing mematuhi hukum kami.”
Daftar Negara Terancam dan Kebijakan Sebelumnya
Selain Angola dan Nigeria, daftar 36 negara yang terancam larangan ini juga mencakup Benin, Bhutan, Kamboja, Kamerun, Mesir, Ghana, Mauritania, Saint Lucia, dan Tanzania.
Bila diberlakukan, kebijakan ini akan memperluas larangan sebelumnya yang telah berlaku untuk 12 negara, termasuk Iran, Somalia, dan Yaman.
Kebijakan pembatasan parsial juga telah diberlakukan untuk tujuh negara, seperti Venezuela, Laos, dan Sierra Leone.
Larangan serupa pernah diberlakukan pada masa jabatan pertama Donald Trump terhadap tujuh negara mayoritas Muslim, kebijakan publik yang kemudian disahkan oleh Mahkamah Agung AS pada 2018.
Pejabat Departemen Luar Negeri menegaskan, “Departemen Luar Negeri berkomitmen melindungi negara dan warganya dengan menegakkan standar tertinggi keamanan nasional dan keselamatan publik melalui proses visa kami.”
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
