Connect with us

Internasional

Trump Beri TikTok Kesempatan Lagi 3 Bulan Sebelum Diblokir Permanen

Trump beri 90 hari tambahan untuk ByteDance divestasi TikTok di AS. Langkah ini jaga akses pengguna sambil pastikan keamanan data nasional.

Logompn

Published

on

Trump beri tiktok kesempatan lagi 3 bulan sebelum diblokir permanen
Ilustrasi TikTok. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 20 Juni 2025 - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump kembali memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada ByteDance Ltd. untuk mendivestasikan operasional TikTok di AS.

Keputusan ini diumumkan oleh Gedung Putih pada Selasa (17/6), sekaligus menjadi perpanjangan ketiga sejak Donald Trump kembali menjabat.

Perpanjangan ini juga memperpanjang batas waktu sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada 19 Juni, sehingga TikTok masih bisa beroperasi di AS selama proses negosiasi berlangsung.

Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, menegaskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki niat untuk langsung menghentikan operasional TikTok.

“Seperti yang telah disampaikannya berkali-kali, Presiden Trump tidak ingin TikTok dihentikan operasionalnya,” ujar Karoline Leavitt dalam keterangannya, dikutip MPN Indonesia dari laman Xinhua News, Jumat (20/6).

Ia menambahkan bahwa tambahan waktu 90 hari ini diberikan “untuk memastikan kesepakatan ini dapat diselesaikan, sehingga masyarakat AS dapat terus menggunakan TikTok dengan jaminan bahwa data mereka aman dan terlindungi.”

Upaya Pemerintah AS dan Isu Keamanan Data

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan keamanan data nasional yang mewajibkan ByteDance untuk melepas kendali operasional TikTok di AS.

Sebelumnya, Donald Trump telah mengeluarkan dua perpanjangan, masing-masing selama 75 hari, termasuk satu perpanjangan pada April.

Perpanjangan ini ditujukan untuk memberikan waktu bagi TikTok agar tetap dapat beroperasi sembari mematuhi persyaratan hukum di AS.

Latar Belakang dan Tindakan Hukum terhadap TikTok

TikTok, sebagai salah satu platform media sosial terpopuler di dunia, menjadi sorotan dalam kebijakan keamanan nasional AS.

Baca Juga:  Kursi Dubes RI untuk AS Masih Kosong, Komisi I DPR Desak Prabowo Bertindak Cepat

Pada masa jabatan pertamanya, Donald Trump sempat menandatangani perintah eksekutif yang melarang TikTok beroperasi di AS kecuali jika ByteDance menjual operasionalnya kepada perusahaan lokal.

Namun, larangan itu tak pernah diberlakukan karena terganjal oleh proses hukum.

Pada April 2024, Presiden saat itu Joe Biden juga menandatangani undang-undang yang memberikan waktu 270 hari kepada ByteDance untuk melakukan divestasi.

Jika tidak dipenuhi, maka TikTok harus dihapus dari toko aplikasi seperti Apple dan Google per 19 Januari 2025.

Meski sempat menghilang beberapa jam, TikTok kembali aktif tepat satu hari sebelum pelantikan Donald Trump untuk masa jabatan keduanya.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending