Internasional
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol.
MPN Indonesia 18 Januari 2026 - Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol.
Ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi keadilan, dan pemalsuan dokumen resmi terkait deklarasi darurat militer yang gagal diberlakukan pada Desember 2024.
Yoon dijatuhi hukuman karena menggunakan pengawal presiden untuk mencegah penangkapannya dan tidak berkonsultasi dengan seluruh kabinet sebelum mengumumkan darurat militer.
Ia juga menyusun dan kemudian menghancurkan dokumen palsu yang menyatakan seolah-olah deklarasi itu telah didukung oleh perdana menteri dan menteri pertahanan.
“Terdakwa memiliki kewajiban untuk menjaga konstitusi dan hukum, tetapi ia mengabaikannya,” kata hakim Baek Dae-hyun saat membacakan putusan, dikutip MPN Indonesia dari BBC.
Punya Waktu 7 Hari untuk Banding
Jaksa awalnya menuntut hukuman 10 tahun penjara, namun hakim memutuskan hukuman lima tahun.
Baik pihak jaksa maupun tim kuasa hukum Yoon memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Salah satu pengacara Yoon, Yoo Jung-hwa, menyatakan bahwa putusan tersebut akan mereka lawan.
“Kami menyesalkan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan cara yang dipolitisasi,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari Al Jazeera.
Sementara itu, Yoon membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menyatakan bahwa surat perintah penangkapannya tidak sah dan bahwa hukum tidak mengharuskannya untuk berkonsultasi dengan setiap anggota kabinet sebelum mengumumkan darurat militer.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedural dalam proses deklarasi tersebut.
Hadapi Tuduhan Makar
Menurut laporan dari Yonhap, hukuman lima tahun ini adalah setengah dari tuntutan tim penasihat khusus Cho Eun-suk.
Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus hukum yang masih berlangsung terhadap Yoon Suk Yeol.
Tuduhan paling serius adalah makar, yang sedang diproses dalam sidang terpisah dengan ancaman hukuman mati.
Putusan untuk perkara itu diperkirakan akan diumumkan pada Februari 2026.
Sebagai informasi, tindakan Yoon dalam mendeklarasikan darurat militer pada Desember 2024 hanya berlangsung selama enam jam, namun memicu kekacauan politik nasional.
Sebagian masyarakat turun ke jalan menentang langkah Yoon, sementara pendukungnya juga melakukan aksi tandingan dalam jumlah lebih kecil.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
