Connect with us

Internasional

Korea Selatan jadi Negara Pertama di Dunia yang Resmi Berlakukan UU AI

Korea Selatan resmi memberlakukan Undang-Undang AI pada 22 Januari 2026, menjadi negara pertama dengan regulasi kecerdasan buatan nasional yang komprehensif.

Logompn

Published

on

Korea selatan resmi berlakukan uu ai, pelanggar bisa didenda hingga rp345,1 m
Ilustrasi penggunaan AI. Gambar: Ilustrasi Canva.

MPN Indonesia 24 Januari 2026 - Korea Selatan secara resmi mulai memberlakukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan (AI Basic Act) pada Kamis (22/1), menjadikannya negara pertama di dunia yang mengoperasionalkan kerangka hukum dan perundang-undangan AI secara menyeluruh di tingkat nasional.

UU ini mencakup berbagai aspek mulai dari pengelolaan teknologi AI, perlindungan keselamatan publik, hingga kewajiban transparansi penggunaan kecerdasan buatan dalam berbagai sektor.

Pemerintah Korea Selatan menetapkan denda administratif hingga 30 juta won atau sekitar Rp345,1 miliar bagi pelanggaran, khususnya terkait pelabelan konten AI generatif seperti deepfake yang tidak sesuai ketentuan.

UU yang bernama lengkap Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and the Establishment of a Trustworthy Foundation ini mulai berlaku penuh setelah disahkan oleh Majelis Nasional pada 30 Desember 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan yang mengoperasikan sistem AI dengan dampak tinggi terhadap keselamatan, kehidupan, atau hak dasar warga diwajibkan memberi pemberitahuan kepada pengguna, menyediakan pengawasan manusia, dan menyusun rencana manajemen risiko.

“Undang-undang dasar AI mulai berlaku sepenuhnya hari ini,” ujar Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, dikutip MPN Indonesia dari AFP pada Sabtu (24/1).

UU AI ini mengidentifikasi sepuluh sektor sebagai kategori high-impact AI, yaitu tenaga nuklir, penyediaan air minum, investigasi kriminal, penyaringan pinjaman, pendidikan, transportasi, perawatan medis, energi, kesehatan, serta layanan keuangan.

Di sektor-sektor ini, pengawasan manusia wajib diterapkan sebagai langkah pengamanan dan peningkatan kepercayaan publik.

Rincian Regulasi dan Lembaga Pengawasan

Pemerintah Korea Selatan membentuk Dewan Presiden untuk Strategi AI Nasional sebagai badan pengambil keputusan utama terkait kebijakan AI, serta mendirikan AI Safety Institute yang bertugas mengawasi keselamatan dan kepercayaan dalam pengembangan dan implementasi AI.

Baca Juga:  Keuntungan Ekonomi AI Diprediksi Lebih Besar dari Dampak Emisi

Pendekatan penegakan hukum dan perundang-undangan bersifat administratif dan tidak memuat sanksi pidana.

Jika terjadi pelanggaran, pelaku terlebih dahulu akan diberi perintah perbaikan. Denda hanya dikenakan jika perintah tersebut diabaikan.

Wakil Menteri Kebijakan AI Kementerian ICT, Kim Kyeong-man, menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk menghambat inovasi.

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menggunakan AI dengan rasa percaya,” ujarnya dalam The Korea Herald, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (24/1).

“Undang-undang ini bukan disahkan karena sudah sempurna, tetapi karena kita membutuhkan fondasi untuk melanjutkan diskusi,” tambahnya.

Pemerintah juga menetapkan bahwa layanan atau produk yang menggunakan AI generatif wajib memberi label yang jelas.

Kementerian Sains dan TIK Korea Selatan menyebut tanda seperti watermark atau pengenal digital lainnya sebagai langkah keamanan minimum.

“Ini sudah menjadi tren global yang diadopsi oleh perusahaan internasional besar,” ungkap pihak kementerian, dikutip dari AFP.

Masa Transisi dan Tantangan Industri

Menanggapi kekhawatiran dari industri, terutama startup, pemerintah menyediakan masa tenggang (grace period) minimal satu tahun sebelum pemberlakuan sanksi dan pemeriksaan resmi.

Selama periode ini, tidak akan ada investigasi maupun denda administratif.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyediakan panduan teknis dan pusat bantuan untuk mendukung penyesuaian industri terhadap regulasi baru.

Survei yang dilakukan Startup Alliance terhadap 101 startup lokal menunjukkan bahwa 98 persen belum siap memenuhi ketentuan dalam UU AI.

Salah satu pelaku industri menyatakan bahwa perusahaan besar bisa menyewa firma hukum, sementara startup kecil dengan sumber daya terbatas berpotensi tertinggal.

“Ada sedikit kebencian, mengapa kita harus menjadi yang pertama melakukan ini?” ungkap Lim Jung-wook, Co-Head Startup Alliance Korea Selatan, kepada Reuters, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (24/1).

Baca Juga:  Keluarga Dinasti Samsung Bayar Pajak Warisan hingga Rp141 Triliun

Kekhawatiran juga muncul terhadap potensi diskriminasi.

Perusahaan lokal diwajibkan mematuhi UU AI dan terancam sanksi, sementara efektivitas pengawasan terhadap perusahaan asing yang hanya menunjuk perwakilan administratif di Korea Selatan masih dipertanyakan.

Kolaborasi Internasional dan Dampak Pasar Tenaga Kerja

Penerapan UU AI ini tidak terlepas dari kebijakan luar negeri Korea Selatan, termasuk kerja sama teknologi dengan Amerika Serikat.

Pada Oktober 2025, kedua negara menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam Kesepakatan Kemakmuran Teknologi AS-Korea, mencakup adopsi AI, penguatan rantai pasokan semikonduktor, serta pelatihan lintas batas di sektor teknologi.

Kerja sama ini penting mengingat AI mengubah struktur pasar tenaga kerja secara signifikan.

Contohnya, kolaborasi antara NVIDIA dan Korea dalam teknologi memori bandwidth tinggi (HBM) dinilai membantu penyelarasan adopsi AI di sektor manufaktur.

Ini juga berdampak pada stabilitas siklus investasi dan perekrutan lintas industri.

Industri AI dan semikonduktor menjadi bagian dari kebijakan luar negeri Korea Selatan yang lebih luas, terutama dalam upaya mengurangi kerentanan geopolitik dan membangun ketahanan pasokan komponen teknologi strategis seperti chip dan sensor.

Pemerintah berharap kerja sama bilateral ini membantu mengatasi ketidakpastian ekonomi global sambil menjaga kelangsungan inovasi dan keamanan nasional.

(ADN/NID/RAD)

Trending