Internasional
KPK Bangladesh Gerebek Loker Eks PM Hasina, Emas 10 Kg Disita
Otoritas antikorupsi Bangladesh menyita 9,7 kg emas dari loker bank mantan PM Sheikh Hasina. Penyitaan terkait dugaan pelanggaran Toshakhana, penggelapan pajak, serta berlangsung di tengah ketegangan politik pascapenggulingan Hasina.
MPN Indonesia 28 November 2025 - Otoritas antikorupsi Bangladesh menyita hampir 10 kilogram emas dari loker bank milik mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina.
Penyitaan dilakukan oleh Central Intelligence Cell (CIC) dari Badan Pendapatan Nasional setelah membuka loker yang sebelumnya telah disita pada September lalu.
“Berdasarkan perintah pengadilan, kami membuka loker-loker tersebut dan menemukan sekitar 9,7 kilogram emas milik mantan perdana menteri,” ujar seorang pejabat senior CIC, dikutip MPN Indonesia dari AFP pada Jumat (28/11).
Barang bukti yang ditemukan terdiri atas koin emas, emas batangan, dan perhiasan emas.
Penyidik menyatakan Hasina diduga tidak menyetorkan sejumlah hadiah yang diterimanya saat menjabat ke kas negara, dikenal sebagai Toshakhana, sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Selain itu, Badan Pendapatan Nasional juga tengah menyelidiki kemungkinan penggelapan pajak dan memeriksa apakah emas tersebut telah dilaporkan dalam pengajuan pajak pribadi Hasina.
Situasi Politik Pascapenggulingan Hasina
Sejak penggulingan Sheikh Hasina pada Agustus 2024, Bangladesh mengalami ketegangan politik berkepanjangan.
Kekerasan terus terjadi, terutama menjelang pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.
Pemerintahan Hasina tumbang setelah aksi pemberontakan besar-besaran yang dipimpin kelompok mahasiswa.
Pada awal November, Mahkamah Pidana Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada Hasina atas perannya dalam tindakan keras terhadap pemberontakan tersebut.
Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan Hasina bersalah atas tiga dakwaan, yaitu hasutan, memberi perintah pembunuhan, dan gagal mencegah kekerasan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut sekitar 1.400 orang tewas dalam tindakan keras terhadap mahasiswa.
Jumlah korban jiwa tersebut menjadi elemen utama dalam proses peradilan yang dilakukan secara inabsentia.
PBB menilai persidangan ini harus memenuhi standar internasional.
“Hal ini sangat penting terutama ketika, seperti yang terjadi di sini, persidangan dilakukan secara inabsentia dan berujung pada vonis hukuman mati,” ungkap juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani.
PBB juga menolak penerapan hukuman mati dalam kasus ini.
“Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati, kami menentangnya dalam segala situasi,” pungkas Shamdasani.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
