Lifestyle
Apa Saja Syarat Sah Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Ustaz!
Simak syarat sah hewan kurban menurut penjelasan ustaz, mulai dari usia, jenis kelamin, hingga kondisi fisik hewan yang harus terpenuhi sesuai syariat Islam.
MPN Indonesia 18 Mei 2025 - Menjelang Iduladha 2025, umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah kurban. Namun, tidak semua memahami syarat sah hewan kurban menurut ajaran Islam.
Ustaz Agan Priam Bagus, Dosen Universitas Darunnajah, menegaskan bahwa pemilihan hewan kurban harus sesuai dengan aturan fiqih agar ibadah diterima.
“Pemilihan hewan kurban bukan perkara remeh, karena ini bagian dari ibadah yang harus mengikuti aturan fiqih,” jelas Ustaz Agan kepada MPN Indonesia melalui pesan singkat pada Jumat (16/5).
Ia menjelaskan, hewan yang sah untuk kurban hanyalah unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba.
Masing-masing memiliki usia minimal, unta lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba enam bulan jika sudah tampak dewasa. Ini sesuai dengan hadis riwayat Muslim mengenai batas usia musinnah.
Selain itu, kondisi fisik hewan juga harus baik. Hewan yang buta, sakit, pincang, atau terlalu kurus dinyatakan tidak sah untuk kurban.
“Memilih hewan terbaik bukan hanya menyempurnakan ibadah tapi menunjukkan keikhlasan seorang Muslim,” tambah Ustaz Agan.
Jenis dan Usia Hewan yang Disyariatkan
Dalam syariat Islam, hanya hewan ternak seperti unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba yang diperbolehkan untuk kurban.
Firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj: 34 menegaskan bahwa kurban dilakukan terhadap “binatang ternak yang telah direzekikan Allah.”
Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa hewan di luar jenis tersebut tidak sah untuk kurban.
Untuk usia, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis riwayat Muslim:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali yang telah mencapai umur musinnah, kecuali jika sulit maka sembelihlah jadza’ah dari domba.”
Artinya, hewan kurban minimal harus berumur, unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, dan domba 6 bulan jika sudah cukup besar.
Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat
Syarat penting lainnya adalah kondisi fisik hewan. Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang parah, atau sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum.
Para ulama juga menambahkan cacat berat seperti telinga sobek, ekor hilang, atau kelainan perilaku sebagai syarat tidak sahnya kurban.
Anjuran dari sunnah menyarankan memilih hewan yang gemuk, sehat, dan tidak cacat sedikit pun.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menuliskan:
“Disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memilih hewan yang paling gemuk, bagus, dan sempurna.”
Perlakuan Terbaik terhadap Hewan Kurban
Islam sangat memperhatikan perlakuan terhadap hewan sebelum penyembelihan. Berdasarkan hadis riwayat Muslim No. 1955, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu…”
Artinya, hewan harus diperlakukan dengan baik: diberi makan dan minum, tidak ditakuti, tidak disembelih di hadapan hewan lain, dan pisaunya tidak diasah di depan mereka.
Imam Nawawi dalam syarah Shahih Muslim menyebut bahwa memberi makan sebelum penyembelihan adalah bentuk kasih sayang.
Sementara dalam HR. Ibnu Majah No. 3172, Nabi SAW menegur orang yang menajamkan pisau di depan hewan.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din juga menyarankan agar penyembelihan dilakukan secara tersembunyi dari pandangan hewan lainnya.
Prosedur Penyembelihan Sesuai Fiqih
Penyembelihan harus dilakukan oleh seorang Muslim yang berakal dan menyebut nama Allah saat menyembelih.
Ini berdasarkan QS. Al-An’am: 121 dan hadis sahih riwayat Bukhari-Muslim.
Alat yang digunakan harus tajam dan bukan dari kuku, gigi, atau tulang. Potongan wajib mengenai saluran napas (hulqum), makanan (mari’), dan dua urat leher (wadijain), dengan minimal dua saluran yang terputus.
Penyembelihan hanya sah dilakukan setelah salat Iduladha pada 10 Zulhijah, hingga 13 Zulhijah sebelum matahari terbenam.
Sebagaimana sabda Nabi:“Barang siapa menyembelih sebelum salat, maka itu bukanlah kurban,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tata Cara Pembagian Daging Kurban
QS. Al-Hajj: 28 menjelaskan bahwa daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga diberikan sebagai hadiah, dan sepertiga disedekahkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menganjurkan pembagian ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan solidaritas sosial.
Untuk kurban nazar, dagingnya wajib disedekahkan seluruhnya dan tidak boleh dimakan oleh pekurban.
Pembagian daging dianjurkan dilakukan secara adil dan tertib, baik langsung oleh pekurban atau lewat panitia, guna menjaga martabat penerima dan menghindari kerumunan.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
