Connect with us

Lifestyle

Patungan Kurban, Apa Hukumnya dan Bagaimana Ketentuannya?

Patungan kurban sapi atau unta untuk 7 orang diperbolehkan dalam Islam. Simak penjelasan Ustaz Agan dan dalil hadits shahihnya.

Logompn

Published

on

Patungan kurban, apa hukumnya dan bagaimana ketentuannya
Ilustrasi hewan kurban. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Juni 2025 - Patungan kurban atau urunan, terutama untuk membeli hewan kurban besar seperti sapi atau unta, telah menjadi praktik umum di masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya dalam ajaran Islam.

Dosen Universitas Darunnajah, Ustaz Agan Priam Bagus menjelaskan bahwa hukum patungan kurban telah mendapat legitimasi berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah.

“Kami berkurban bersama Nabi SAW, satu unta untuk tujuh orang (HR. Muslim),” jelas Ustaz Agan kepada MPN Indonesia saat dihubungi pada Selasa (3/6).

Ini menjadi dasar kuat bahwa satu hewan besar, seperti sapi atau unta, dapat dikurbankan atas nama tujuh orang.

Ketentuan ini ditegaskan oleh Uztaz Agan, yang menyebutkan bahwa ulama sepakat tentang sahnya patungan untuk kurban jenis hewan besar.

“Para ulama sepakat beberapa orang bisa patungan untuk berkurban satu hewan, baik itu sapi atau unta, dengan ketentuan satu sapi atau unta bisa dipotong untuk tujuh orang, sedangkan kambing atau domba hanya untuk satu orang saja,” jelas Ustaz Agan.

Hal ini menjadikan patungan sebagai solusi kolektif yang memudahkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam ibadah kurban meskipun dengan keterbatasan dana.

Ketentuan Kurban dalam Ajaran Islam

Hari Raya Iduladha merupakan momen penting dalam kalender Islam yang identik dengan ibadah penyembelihan hewan kurban.

Setiap Muslim yang memenuhi syarat—berakal sehat, telah baligh, dan memiliki kemampuan finansial—dianjurkan untuk berkurban.

“Dalam hadits disebutkan: Tidak ada amal yang lebih dicintai oleh Allah pada hari-hari ini selain dari berkurban (HR. Bukhari dan Muslim),” ungkap Ustaz Agan.

Berdasarkan ini, berkurban menjadi wajib bagi yang mampu, dan sunnah bagi yang tidak mampu.

Baca Juga:  Idul Adha 2026: Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersamanya

Jenis hewan kurban pun memiliki ketentuan khusus. Hanya hewan seperti sapi, kambing, domba, dan unta yang bisa dikurbankan.

Usia minimum hewan kurban juga telah ditetapkan, yakni dua tahun untuk sapi dan unta, satu tahun untuk kambing, serta enam bulan untuk domba.

Hewan juga harus dalam kondisi sehat dan disembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu selama Hari Raya Iduladha dan hari-hari Tasyriq.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending