Connect with us

Otomotif

Cek Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Internasional

Biaya perpanjang SIM Internasional di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 225.000.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 06t152518.488
Ilustrasi SIM internasional | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Mei 2025 - Biaya resmi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 225.000.

Tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Biaya Rp 225.000 yang dikenakan khusus untuk perpanjangan tidak mencakup biaya tambahan lain seperti pemeriksaan kesehatan atau asuransi yang mungkin dibutuhkan selama proses berlangsung.

Persyaratan Pendaftaran

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Korlantas Polri, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM Internasional:

  1. Foto diri terbaru dengan syarat:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    • Bukan Foto Hitam Putih
    • Tidak boleh terlihat gigi
  2. KTP
  3. KITAP (khusus WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Resmi Meluncur, Intip Keunggulan SIM Digital!

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending