Connect with us

Otomotif

Gagal Perpanjang SIM Online? Dana Bisa Dikembalikan, Ini Syaratnya

Gagal perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas? Dana bisa dikembalikan dengan potongan administrasi. Simak syarat dan prosesnya di sini.

Logompn

Published

on

Gagal perpanjang sim online dana bisa dikembalikan, ini syaratnya
Surat Izin Mengemudi (SIM). Gambar : MPN Indonesia

MPN Indonesia 6 Juli 2025 - Pemohon yang gagal memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tidak perlu khawatir soal dana yang telah dibayarkan.

Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, dana tersebut dapat dikembalikan.

“Apabila gagal proses, itu di aplikasi ada mencantumkan rekening pengembalian, supaya pas gagal proses dana bisa kembali,” jelas Ilham dalam keterangannya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Proses pengembalian berlaku apabila pengajuan ditolak karena dokumen tidak lengkap, hasil tes kesehatan atau psikologi tidak valid, atau terjadi gangguan sistem.

Namun, tetap ada potongan biaya administrasi dari pihak bank.

“Ada pemotongan layanan dari BNI, sebesar Rp16.500. Jadi pemohon yang gagal proses tidak dirugikan, melalui aplikasi Sinar,” tambah Ilham.

Mekanisme Pengembalian Dana

Saat mengajukan perpanjang SIM online, pemohon diwajibkan mencantumkan nomor rekening untuk pengembalian dana.

Jika pengajuan ditolak, sistem akan mengembalikan dana secara otomatis ke rekening tersebut dalam waktu 1–5 hari kerja.

Dana akan ditransfer dari BNI atas nama PT Lintas Tjipta Solusi, dengan rincian potongan:

  • Biaya administrasi: Rp10.000
  • Biaya transfer antar bank: Rp6.500

Namun, biaya yang sudah dikeluarkan untuk tes kesehatan jasmani (RIKKES) dan psikologi tidak bisa dikembalikan.

Tes psikologi dikenakan biaya Rp37.500, sementara biaya RIKKES menyesuaikan dengan tarif masing-masing klinik.

Penyebab Umum Gagalnya Perpanjang SIM Online

Beberapa penyebab umum penolakan pengajuan perpanjang SIM online meliputi:

  • Dokumen yang diunggah tidak lengkap atau buram
  • Hasil tes kesehatan atau psikologi tidak valid
  • Gangguan teknis pada sistem aplikasi
Baca Juga:  BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM Mulai 1 Desember

Pemohon wajib melampirkan dokumen seperti:

  • E-KTP
  • Foto SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto berlatar belakang biru

Seluruh dokumen harus jelas dan sesuai ketentuan agar dapat diverifikasi oleh SATPAS.

Proses Pengajuan dan Refund Dana

Proses dimulai dari registrasi akun di aplikasi Digital Korlantas, verifikasi E-KTP, pengunggahan dokumen, dan pembayaran melalui virtual account BNI. Setelah itu, SATPAS akan melakukan verifikasi data.

Jika dokumen tidak memenuhi syarat, pengajuan akan ditolak, dan dana dikembalikan ke rekening yang tercantum.

Namun, apabila pemohon tidak melakukan pembayaran hingga waktu habis, pengembalian dana tidak berlaku.

Perhatikan Data dan Dokumen yang Diunggah

Untuk menghindari kegagalan pengajuan, pemohon diminta memastikan:

  • Seluruh dokumen yang diunggah terlihat jelas dan terbaca
  • Nomor rekening pengembalian aktif dan benar

Sistem dalam aplikasi Digital Korlantas telah terintegrasi untuk memantau status pengajuan, pembayaran, hingga proses refund secara real-time.

Pemohon juga bisa melihat perkembangan pengajuan langsung melalui aplikasi.

(AKM/NID/RAD)

Trending