Connect with us

Otomotif

Ini Daftar Provinsi yang beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025

Sejumlah provinsi di Indonesia tengah memberlakukan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Desember 2025, ini daftarnya!

Logompn

Published

on

Daftar provinsi yang beri diskon dan pemutihan pajak kendaraan desember 2025
Daftar Provinsi yang beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025 | Gambar: Instagram/@humaspajakjakarta

MPN Indonesia 5 Desember 2025 - Sejumlah provinsi di Indonesia tengah memberlakukan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Desember 2025.

Kebijakan pemerintah ini memberikan berbagai bentuk keringanan pajak, termasuk penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga potongan pajak pokok.

Program pemutihan ini merupakan bagian dari kebijakan publik di bidang transportasi yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Setiap provinsi menerapkan skema yang berbeda, mulai dari bebas denda administrasi, diskon pajak pokok, hingga insentif khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Desember 2025

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.

Kebijakan ini dapat menghapus penuh denda keterlambatan PKB dan BBNKB secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.

Program berlaku untuk pembayaran pokok pajak mulai dari 10 November hingga 31 Desember 2025.

2. Kalimantan Utara

Kalimantan Utara kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025, dengan pembebasan:

  1. Penghapusan denda administrasi PKB
  2. Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya
  3. Diskon pokok PKB untuk kendaraan sebelum jatuh tempo pajak dan yang menunggak pajak
  4. Diskon BBNKB khusus kendaraan jenis truk
  5. Diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke wilayah Kalimantan Utara.
Baca Juga:  Polri Tak Izinkan Acara Kembang Api Tahun Baru 2026

3. Riau

Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025.

Program ini menawarkan bebas denda dan tunggakan lama, diskon khusus untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

4. Papua Barat

Pemerintah provinsi Papua Barat juga memberlakukan program pemutihan pajak hingga 20 Desember 2025.

Program ini memberi pembebasan denda PKB untuk tahun pajak 2024 hingga lima tahun ke bawah serta diskon 50% untuk kendaraan mutasi masuk.

Pemerintah daerah juga menurunkan tarif PKB dari 1,07% menjadi 0,9% serta menurunkan tarif BBNKB dari 8% menjadi 6%.

5. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025 dengan memberi keringanan terhadap pajak progresif, denda PKB, dan opsen PKB.

Adapula diskon 5% yang diberikan kepada wajib pajak yang taat.

Untuk kendaraan mutasi masuk diberikan diskon 50%, sementara tunggakan empat tahun mendapatkan potongan 25% dan tunggakan lima tahun diberi diskon 40%.

Provinsi ini juga menggratiskan BBNKB untuk kendaraan kedua.

6. Aceh

Pemerintah Aceh memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan merujuk pada Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut membebaskan pajak progresif, menghapus seluruh denda dan tunggakan, serta memberikan bebas BBNKB untuk kendaraan bekas yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

7. Kalimantan Selatan

Provinsi ini memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dengan membebaskan denda dan tunggakan sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Program yang berlaku hingga 31 Desember 2025 ini memberi diskon 25% yang diberikan khusus PKB kendaraan pribadi.

8. Kalimantan Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah memberikan pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan BBNKB.

Baca Juga:  Viral! Remaja Ini Diduga Sampaikan Kekecewaan ke Gubernur Jabar karena Rumahnya Dibongkar

Pembebasan pokok PKB dan BBNKB untuk kendaraan mutasi masuk juga berlaku. Tak hanya itu, BBNKB II tercatat digratiskan, termasuk denda SWDKLLJ.

Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2025.

9. Sulawesi Tenggara

Berbeda dengan beberapa wilayah, program pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara berlaku hingga April 2026 berdasarkan SK Gubernur Sultra No. 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Provinsi ini memberikan pembebasan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa dengan syarat KTP dan STNK harus atas nama pelajar atau mahasiswa yang bersangkutan.

10. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi para pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025 dengan rincian:

  1. Diskon PKB 9,5% untuk tahun berjalan.
  2. Bebas denda PKB.
  3. Potongan tunggakan 25% (dalam Sulsel) dan 50% (luar Sulsel).

(AKM/NID/RAD)

Trending