Connect with us

Otomotif

Resmi! Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak

Pemprov DKI Jakarta resmi memastikan mobil listrik dan motor listrik tetap bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Logompn

Published

on

Resmi! Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak
Resmi! Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Mei 2026 - Pemprov DKI Jakarta resmi memastikan mobil listrik dan motor listrik tetap bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut ditegaskan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan kebijakan Pemprov Jakarta tetap sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5).

Ia menambahkan kebijakan pajak tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.

Kebijakan Ganjil Genap untuk Kendaraan Listrik

Selain kebijakan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pembatasan lalu lintas tetap memberikan pengecualian bagi mobil dan motor listrik berbasis baterai.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” sambungnya.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Atasi Banjir & Macet Daan Mogot, Pramono bakal Bangun Flyover 2 Km

Trending