Otomotif
STNK Hilang? Ini Dokumen dan Biaya Resmi yang Perlu Disiapkan
Cara mudah urus STNK hilang, lengkap dengan syarat, langkah, dan biaya resminya. Cek panduan terbaru pengurusan STNK di kantor Samsat.
MPN Indonesia 2 Mei 2025 - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi masalah serius bagi pemilik kendaraan. Dokumen ini wajib dimiliki dan dibawa setiap kali berkendara.
Jika STNK hilang, maka pemilik kendaraan harus segera mengurus penerbitan baru agar terhindar dari sanksi tilang atau kendala administratif lainnya.
Berikut panduan lengkap cara mengurus STNK yang hilang, termasuk dokumen yang diperlukan, alur pengurusan di kantor Samsat, serta biaya resmi yang berlaku sesuai peraturan pemerintah.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Dikutip MPN Indonesia dari situs resmi polri.go.id, ada enam dokumen utama yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang:
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi kehilangan STNK
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Fotokopi dan legalisir BPKB dari leasing (jika kendaraan masih kredit)
- Surat keterangan leasing (jika BPKB belum lunas)
- KTP asli sesuai nama di STNK
Jika kendaraan sudah lunas dan BPKB telah di tangan, maka legalisir dari leasing tidak dibutuhkan.
Surat kehilangan dari kepolisian menjadi dasar utama dalam proses penggantian STNK.
Langkah-Langkah Mengurus STNK yang Hilang
1. Lapor Kehilangan ke Polsek Terdekat
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mendatangi kantor polisi (Polsek) sesuai lokasi kehilangan untuk membuat surat keterangan kehilangan STNK.
Surat ini menjadi dasar utama agar permohonan penggantian STNK dapat diproses di kantor Samsat.
2. Minta Legalisir BPKB dari Leasing (Jika Kredit Belum Lunas)
Jika kendaraan dibeli secara kredit dan BPKB masih dipegang oleh pihak leasing, maka pemilik wajib meminta legalisir fotokopi BPKB serta surat keterangan leasing.
Namun jika kredit telah lunas dan BPKB telah berada di tangan, maka tahapan ini tidak diperlukan.
3. Siapkan Dokumen Pendukung
Kumpulkan semua dokumen seperti KTP asli, surat kehilangan, BPKB atau legalisirnya, serta siapkan kendaraan yang bersangkutan untuk dibawa ke Samsat guna keperluan cek fisik.
Apabila STNK masih atas nama pemilik sebelumnya, pemohon harus meminjam KTP pemilik lama atau sekalian melakukan proses balik nama kendaraan.
4. Lakukan Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Bawa kendaraan ke kantor Samsat induk (bukan Samsat keliling atau gerai) sesuai wilayah registrasi kendaraan.
Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi. Hasil cek fisik ini nantinya akan dilegalisir oleh petugas sebagai syarat administrasi.
5. Ambil Formulir dan Ajukan Permohonan STNK Baru
Setelah cek fisik selesai, ambil formulir permohonan pembuatan STNK baru dan isi sesuai data kendaraan. Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada loket pendaftaran.
Petugas akan memverifikasi dokumen dan memberikan instruksi selanjutnya. Umumnya proses berjalan dalam satu hari jika semua dokumen lengkap.
6. Bayar Biaya Administrasi
Lanjutkan proses ke loket pembayaran untuk melunasi biaya pembuatan STNK baru. Bukti pembayaran akan digunakan untuk pengambilan STNK.
Biaya Resmi Pembuatan STNK Baru
Mengurus pembuatan STNK baru akibat kehilangan memiliki tarif resmi sesuai PP RI No. 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
Kendaraan Roda 2 atau 3:
- Penerbitan STNK : Rp100.000
- Pengesahan : Rp25.000
Kendaraan Roda 4 atau Lebih:
- Penerbitan STNK : Rp200.000
- Pengesahan : Rp50.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya cek fisik kendaraan dan kemungkinan tunggakan pajak tahunan yang wajib diselesaikan sebelum STNK baru dapat diterbitkan.
Proses dan Durasi Pengurusan
Proses pembuatan STNK baru bisa selesai dalam satu hari, tergantung kondisi dan antrean di kantor Samsat.
Namun, jika terjadi kendala seperti kelangkaan material, proses bisa memakan waktu lebih lama.
Perlu dicatat bahwa hingga saat ini pengurusan STNK yang hilang belum bisa dilakukan secara online.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap situs-situs tidak resmi yang menawarkan layanan tersebut karena bisa jadi merupakan jasa calo atau biro jasa.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
