Connect with us

Politik

Bandung Raya Dilanda Bencana, Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Izin Perumahan

Gubernur Jawa Barat menghentikan sementara izin perumahan di Bandung Raya usai banjir bandang dan longsor, sambil menunggu kajian risiko bencana rampung.

Logompn

Published

on

Bandung raya dilanda bencana, dedi mulyadi hentikan sementara izin perumahan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gambar : Dokumentasi Humas Jabar

Jawa Barat, MPN Indonesia 8 Desember 2025 - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diterbitkan pada Sabtu (6/12), sebagai respons atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda lima wilayah, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Pemerintah daerah diminta menghentikan sementara penerbitan izin hingga kajian risiko bencana alam selesai atau ada penyesuaian terhadap rencana tata ruang masing-masing wilayah.

Pengetatan Regulasi dan Pengawasan Pembangunan

Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan kajian risiko bencana secara menyeluruh dan meninjau kembali rencana tata ruang wilayah.

Pemerintah daerah juga diwajibkan memperketat pengawasan terhadap setiap aktivitas pembangunan perumahan.

Apabila ditemukan lokasi pembangunan berada di kawasan rawan bencana atau dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, maka pembangunan tersebut harus dikaji ulang.

“Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” bunyi surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip MPN Indonesia pada Senin (8/12).

Setiap pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mengikuti dokumen teknis yang sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang wilayah.

Penegasan ini diberikan untuk memastikan konstruksi tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kaidah teknis demi keandalan bangunan.

Instruksi Pemulihan dan Pengawasan Teknis

Pengawasan teknis diminta berlangsung sejak tahap perencanaan hingga proses konstruksi. Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya pemulihan lingkungan pada area yang terdampak pembangunan.

Baca Juga:  Saling Ejek di Medsos, Remaja di Bekasi Dibunuh

Instruksi tersebut juga mewajibkan adanya penghijauan dalam kawasan perumahan.

“Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman,” demikian pernyataan dalam Surat Edaran (SE).

Kebijakan penghentian sementara ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Jawa Barat untuk memastikan pembangunan di Bandung Raya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko bencana di masa mendatang.

(AKM/NID/RAD)

Trending