Politik
Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tandatangani Surat Pernyataan untuk Tak Pidanakan Guru
Orang tua di Jabar diminta tandatangani surat tak gugat guru demi lindungi pendidikan. Guru tetap bisa diproses jika terbukti melanggar norma atau hukum.
MPN Indonesia 18 Juni 2025 - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan orang tua atau wali murid menandatangani surat pernyataan sebagai syarat pendaftaran sekolah.
Isi pernyataan tersebut menyatakan bahwa orang tua tidak akan mempidanakan atau menggugat guru, baik secara pidana maupun perdata, selama guru bertindak demi pendidikan dan kebaikan anak.
Pengumuman kebijakan pendidikan ini disampaikan Dedi melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Rabu (18/6).
“Kami harapkan orang tuanya membuat surat penyataan tidak akan mempidanakan guru, menggugat perdata guru apabila guru bertindak demi kebaikan muridnya, demi pendidikan muridnya,” ujar Dedi dalam unggahan videonya, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (18/6).
Pengecualian untuk Tindakan Guru yang Menyimpang
Dedi menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut tidak berlaku jika guru melakukan tindakan yang menyimpang atau tercela dalam proses belajar mengajar.
Ia menekankan bahwa guru yang bertindak karena kebencian atau tidak memberikan keteladanan tetap dapat dilaporkan oleh orang tua.
“Kecuali kalau gurunya melakukan tindakan karena kebencian, tidak ada unsur pendidikan bahkan tidak memberikan tauladan, ya silakan saja,” jelasnya.
Menjaga Harmoni antara Guru dan Orang Tua
Kebijakan ini diambil sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan suasana pendidikan yang harmonis dan melindungi guru dari kriminalisasi, selama mereka bertindak demi mendidik.
Dedi berharap seluruh orang tua mendukung kebijakan pemerintah ini demi membangun sinergi positif antara pihak sekolah dan keluarga.
“Seluruhnya dilakukan dengan keikhlasan, dan semoga para orang tua bersedia untuk menandatangani itu, karena itu bagian dari membangun harmoni,” ucapnya.
Sanksi Tegas untuk Guru yang Melanggar
Jika ditemukan pelanggaran oleh guru, Dedi menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan. Ia meminta orang tua untuk tidak langsung melapor ke pihak kepolisian.
“Pemprov Jawa Barat sendiri siap untuk memproses dan memberikan sanksi tegas hingga melakukan pencatatan,” tegas Dedi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
