Politik
Diprotes Kades soal Pencairan Dana Desa, Menkeu Purbaya: Biar Saja Mereka Demo
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan Dana Desa 2025 tidak berubah meski diprotes kades. Sebagian dana ditahan untuk Kopdes Merah Putih.
MPN Indonesia 31 Desember 2025 - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengubah kebijakan pencairan Dana Desa meskipun mendapat protes dari kepala desa (kades) di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah tetap menahan sebagian Dana Desa tahap II tahun 2025 untuk pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
“Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih. Jadi kita nggak ubah policy setelah demo itu. Jadi biar saja mereka (kades) demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Protes Kepala Desa atas Dana Desa Tahap II
Demonstrasi dan aksi massa dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Senin (8/12) di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Dalam aksi tersebut, para kades meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah regulasi yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa tahap II.
Salah satu regulasi yang diprotes adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Para demonstran menilai alokasi Dana Desa banyak dialihkan untuk program yang bukan menjadi kewenangan pemerintah desa, sehingga berdampak pada pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyatakan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 tetap dilakukan sebesar Rp7 triliun.
Kebijakan Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Kebijakan pemerintah tersebut merupakan implementasi dari PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadi perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.
Dalam aturan baru ini, pembentukan Kopdes Merah Putih ditetapkan sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II.
Pasal 24 PMK 81/2025 mengatur bahwa pencairan tahap II mensyaratkan tambahan dokumen berupa akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terhadap pembentukan koperasi tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa dari total Dana Desa sebesar Rp60 triliun per tahun, sekitar Rp40 triliun akan digunakan untuk mencicil utang pembangunan koperasi selama enam tahun ke depan.
“Dana desa dari Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan. Jadi Rp40 triliun, Rp40 triliun, sampai 6 tahun,” jelas Purbaya dalam media briefing di Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
Ia menambahkan, “Untuk membayar utang yang Rp240 triliun yang dipakai membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih.”
Skema Pembiayaan dan Sikap Pemerintah
Pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan untuk membangun infrastruktur Kopdes Merah Putih.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut akan meminjam dana dari bank-bank BUMN, sementara pemerintah mencicil pembayarannya menggunakan alokasi Dana Desa setiap tahun.
Kebijakan ini tetap menuai keberatan dari kepala desa karena dinilai memberatkan dan tidak sejalan dengan prinsip alokasi Dana Desa.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut akan tetap dilanjutkan tanpa perubahan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
