Politik
Jaksa Agung Sebut Ada 27 Entitas Diduga jadi Penyebab Banjir Sumatra
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap 27 entitas perusahaan dan perorangan diduga berkontribusi pada banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat alih fungsi lahan.
MPN Indonesia 26 Desember 2025 - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa 27 entitas yang terdiri dari perusahaan dan perorangan diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Temuan tersebut merupakan hasil klasifikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Kejagung, Jakarta, pada Rabu (24/12).
Menurut Burhanuddin, hasil identifikasi Satgas PKH yang didukung analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan bahwa banjir bandang di Sumatra tidak semata disebabkan faktor alam, tetapi juga dipicu alih fungsi lahan secara masif di hulu sungai dan daerah aliran sungai (DAS).
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi berkontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klasifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” ujar Burhanuddin dalam pidatonya, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/12).
Ia menjelaskan bahwa berkurangnya tutupan vegetasi di hulu DAS menyebabkan daya serap tanah menurun sehingga aliran air permukaan meningkat drastis saat hujan ekstrem.
“Hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai yang menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan,” jelasnya.
Rekomendasi Investigasi Lanjutan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan kelanjutan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat di tiga provinsi terdampak.
Proses ini akan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kepolisian, guna menyelaraskan langkah penegakan hukum serta menghindari tumpang tindih pemeriksaan.
Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi kepada 12 entitas yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.
Sanksi tersebut mencakup delapan entitas di sektor pertambangan, satu entitas pengelolaan limbah medis, serta tiga kelompok tani hutan di sektor perhutanan sosial.
Di sektor pertambangan, PT Sayang Ibu Sejati disanksi karena izin masih atas nama perorangan, tidak mengelola dampak air larian dan potensi longsor, serta mengabaikan teknis pengelolaan limbah B3.
CV Bumi Pradana belum mengalihkan izin ke badan usaha, melanggar teknis pencemaran air, dan tidak memiliki fasilitas penyimpanan limbah B3 yang layak.
CV Yasmina Anugrah Pratama melanggar ketentuan kemiringan lereng lebih dari 70 derajat, tidak mengelola tanah pucuk, serta menyalahi izin pembuangan air limbah.
CV Fathul Jaya Pratama beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan menelantarkan lahan bekas tambang tanpa reklamasi.
CV Andesing Jaya Perkasa juga tidak memiliki dokumen lingkungan dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan di lokasi kegiatan.
Selain itu, Rianda Prakarsa diketahui menelantarkan lahan bekas tambang sejak 2023 tanpa reklamasi atau rehabilitasi.
CV Yalmarizul Rik Man tidak melaksanakan kewajiban reklamasi serta tidak mengelola aliran air hujan.
Imran Chandra beroperasi tanpa izin lingkungan, mengabaikan kewajiban reklamasi, dan tidak memiliki fasilitas pengelolaan air tambang.
Pelanggaran di Sektor Limbah Medis dan Perhutanan Sosial
Di sektor pengelolaan limbah medis, UPTD Limbah B3 Medis DLH Sumatra Barat disanksi karena penyimpanan limbah tidak sesuai standar teknis, yakni terpapar hujan dan menggunakan bangunan yang tidak layak.
Sementara itu, di sektor perhutanan sosial, KTH Padang Janiah ditemukan membuka lahan sekitar 2,71 hektare di luar peta kerja resmi.
KTH Puncak Labuang memanfaatkan lahan tidak sesuai peruntukan sebagai area camping ground dan ditemukan titik longsoran.
KTH Sikayan Balumuik juga terindikasi melakukan pelanggaran, namun proses verifikasi belum dapat dilakukan karena akses jembatan menuju lokasi terputus.
Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas sejumlah entitas, baik korporasi maupun perorangan, turut memperburuk dampak bencana banjir bandang di Sumatra melalui pelanggaran pengelolaan lahan dan lingkungan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
