Politik
Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo
Prabowo Subianto memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada mantan terpidana kasus korupsi, Burhanuddin Abdullah.
MPN Indonesia 27 Agustus 2025 - Prabowo Subianto memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada mantan terpidana kasus korupsi, Burhanuddin Abdullah, dalam upacara resmi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia dan diberikan kepada individu yang dinilai berjasa luar biasa dalam menjaga keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dinilai Punya Jasa Luar Biasa di Bidang Ekonomi
Berdasarkan pantauan MPN Indonesia dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, saat acara pengukuhan, pembawa acara mengatakan Burhanuddin memiliki jasa luar biasa dalam menjaga stabilitas moneter dan memperkuat sistem perbankan internasional.
Ia juga disebut sebagai ekonom yang turut memimpin kebijakan strategis di tengah tantangan perekonomian global dan domestik.
Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan tersebut kepada Burhanuddin.
Profil Burhanuddin Abdullah
Burhanuddin Abdullah saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di PT PLN (Persero).
Ia juga pernah menjadi Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden 2024.
Dikutip MPN Indonesia dari laman Kemenko Bidang Perekonomian, Burhanuddin lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947.
Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 2003 dan mewakili Indonesia sebagai Gubernur di International Monetary Fund (IMF) di Washington DC.
Burhanuddin menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) untuk periode 2003–2006 dan kembali terpilih untuk periode 2006–2008.
Namun, pada Januari 2008, Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana dari Bank Indonesia (BI) ke para mantan petinggi BI dan anggota DPR.
Ia divonis lima tahun penjara pada Oktober 2008 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara korupsi senilai Rp100 miliar.
Selain itu, ia dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
