Connect with us

Politik

Tanggapi Usulan MUI, Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU

Yusril Ihza Mahendra menanggapi usulan MUI soal hukuman mati bagi koruptor dan menjelaskan ketentuan pidana mati dalam UU Tipikor.

Logompn

Published

on

Tanggapi Usulan MUI, Yusril Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU. Gambar: Instagram/@yusrilihzamhd

MPN Indonesia 8 Agustus 2026 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Menurutnya, ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Yusril, dikutip MPN Indonesia dari laman PPID Kumham pada Sabtu (8/8).

Ia menjelaskan, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yaitu pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim tetap memiliki kewajiban menilai pembuktian perkara secara sah dan meyakinkan sebelum menentukan jenis pidana yang dianggap adil dan proporsional.

Ketentuan Hukuman Mati bagi Koruptor

Menurut Yusril, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya mengambil inisiatif mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perubahan tersebut menambahkan sejumlah ketentuan baru, termasuk tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi:

  • Negara dalam keadaan bahaya.
  • Terjadi bencana alam nasional.
  • Pelaku merupakan residivis.
  • Terjadi krisis ekonomi dan moneter.

Ia mengatakan prinsip tersebut juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.

Yusril menegaskan putusan pidana mati tidak dijatuhkan secara otomatis meskipun jaksa mengajukan tuntutan tersebut.

Baca Juga:  Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang Diringkus Polisi

Hakim tetap harus mempertimbangkan seluruh keadaan yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Menurutnya, hakim terlebih dahulu wajib memastikan dakwaan terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Setelah itu, hakim menjatuhkan pidana yang dinilai paling adil dengan mempertimbangkan dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.

“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Al-Qur’an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. ‘Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa’ (Al-Maidah 8),” kata Yusril.

Integritas Moral dalam Pemberantasan Korupsi

Menanggapi usulan MUI, Yusril menyampaikan persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana.

Ia menyebut Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang lengkap untuk menangani tindak pidana korupsi.

Lembaga yang disebut telah tersedia antara laink kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap provinsi, dan Hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.

Meski demikian, menurutnya praktik korupsi masih terjadi di berbagai kalangan.

Ia menyebut pelaku korupsi tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga pernah melibatkan aparat penegak hukum hingga pejabat negara.

“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil,” tuturnya.

Baca Juga:  Kabid Propam Polda Sumut Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Pemerasan Polisi

Usulan MUI terkait Hukuman Mati Koruptor

Sementara itu, MUI sebelumnya mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam skala tertentu hingga membahayakan eksistensi negara.

Usulan tersebut dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah.

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, menyatakan MUI telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.

“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujar Cholil, dikutip dari laman resmi MUI pada Sabtu (8/8).

Ia juga menyampaikan bahwa indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari berkurangnya praktik korupsi di Indonesia.

“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” kata Cholil.

(AKM/NID/RAD)

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional6 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga2 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga2 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita3 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita3 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga3 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita19 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

TKA di Kalteng Ditunda akibat Karhutla, Simak Jadwal Terbarunya
Berita20 hours ago

TKA di Kalteng Ditunda akibat Karhutla, Simak Jadwal Terbarunya

WNA Asal Taiwan Ditetapkan jadi Tersangka Utama Dugaan Penyeludupan 1,16 Ton Ketamin
Kriminal20 hours ago

WNA Asal Taiwan Ditetapkan jadi Tersangka Utama Dugaan Penyeludupan 1,16 Ton Ketamin

Trending