Politik
Tanggapi Usulan MUI, Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU
Yusril Ihza Mahendra menanggapi usulan MUI soal hukuman mati bagi koruptor dan menjelaskan ketentuan pidana mati dalam UU Tipikor.
MPN Indonesia 8 Agustus 2026 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Menurutnya, ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Yusril, dikutip MPN Indonesia dari laman PPID Kumham pada Sabtu (8/8).
Ia menjelaskan, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yaitu pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim tetap memiliki kewajiban menilai pembuktian perkara secara sah dan meyakinkan sebelum menentukan jenis pidana yang dianggap adil dan proporsional.
Ketentuan Hukuman Mati bagi Koruptor
Menurut Yusril, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya mengambil inisiatif mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perubahan tersebut menambahkan sejumlah ketentuan baru, termasuk tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi:
- Negara dalam keadaan bahaya.
- Terjadi bencana alam nasional.
- Pelaku merupakan residivis.
- Terjadi krisis ekonomi dan moneter.
Ia mengatakan prinsip tersebut juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.
Yusril menegaskan putusan pidana mati tidak dijatuhkan secara otomatis meskipun jaksa mengajukan tuntutan tersebut.
Hakim tetap harus mempertimbangkan seluruh keadaan yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Menurutnya, hakim terlebih dahulu wajib memastikan dakwaan terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Setelah itu, hakim menjatuhkan pidana yang dinilai paling adil dengan mempertimbangkan dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.
“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Al-Qur’an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. ‘Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa’ (Al-Maidah 8),” kata Yusril.
Integritas Moral dalam Pemberantasan Korupsi
Menanggapi usulan MUI, Yusril menyampaikan persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana.
Ia menyebut Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang lengkap untuk menangani tindak pidana korupsi.
Lembaga yang disebut telah tersedia antara laink kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap provinsi, dan Hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.
Meski demikian, menurutnya praktik korupsi masih terjadi di berbagai kalangan.
Ia menyebut pelaku korupsi tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga pernah melibatkan aparat penegak hukum hingga pejabat negara.
“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil,” tuturnya.
Usulan MUI terkait Hukuman Mati Koruptor
Sementara itu, MUI sebelumnya mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam skala tertentu hingga membahayakan eksistensi negara.
Usulan tersebut dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, menyatakan MUI telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.
“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujar Cholil, dikutip dari laman resmi MUI pada Sabtu (8/8).
Ia juga menyampaikan bahwa indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari berkurangnya praktik korupsi di Indonesia.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” kata Cholil.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
