Connect with us

Politik

Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI setelah Dipangkas

Pemangkasan beberapa tunjangan dan fasilitas bagi anggota DPR resmi diberlakukan menyusul maraknya demonstrasi sejak akhir Agustus lalu.

Logompn

Published

on

Ini rincian gaji dan tunjangan dpr ri setelah dipangkas
Konferensi pers DPR RI jawab tuntutan rakyat, Jumat (5/9) | Gambar: YouTube/DPR RI

MPN Indonesia 6 September 2025 - Pemangkasan beberapa tunjangan dan fasilitas bagi anggota DPR resmi diberlakukan menyusul maraknya aksi demonstrasi yang berlangsung sejak akhir Agustus lalu.

Keputusan ini diumumkan usai rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis (4/9).

Hal tersebut telah dikukuhkan melalui surat keputusan yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan lainnya.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” jelas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam Konferensi Pers DPR RI, Jumat (5/9).

Total Penghasilan Rp65,59 Juta per Bulan

Berdasarkan keputusan terbaru, anggota DPR RI menerima penghasilan total atau take home pay (THP) sebesar Rp65,59 juta per bulan.

Angka ini diperoleh setelah pemotongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% dari penghasilan bruto.

Berikut adalah struktur pendapatan anggota DPR RI:

  • Total bruto: Rp 74.210.680 per bulan
  • PPh (15%) dari tunjangan konstitusional: Rp 8.614.950
  • Take home pay (setelah pajak): Rp 65.595.730

Komponen penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Melekat)
    • Gaji pokok: Rp 4.200.000
    • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
    • Tunjangan anak: Rp 168.000
    • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
    • Tunjangan beras: Rp 289.680
    • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp 16.777.680

  • Tunjangan Konstitusional
    • Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp 20.033.000
    • Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
    • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
    • Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000
    • Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
    • Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Baca Juga:  Komisi III DPR Sebut Kritikan Pandji di Mens Rea Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum

Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Ini rincian gaji dan tunjangan dpr ri setelah dipangkas (1)
Surat edaran DPR RI | Gambar: Ig/@bijakmemantau.id

Hak Pensiun Anggota DPR

Setelah mengakhiri masa jabatan, anggota DPR berhak menerima uang pensiun. Besarannya bergantung pada durasi masa jabatan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000. Rinciannya sebagai berikut:

  • Masa jabatan 1–6 bulan: Rp401 ribu per bulan
  • Masa jabatan 1 periode: Rp2,935 juta per bulan
  • Masa jabatan 2 periode: Rp3,639 juta per bulan

Hak pensiun tersebut berlaku bagi anggota DPR yang mengakhiri masa jabatan secara hormat.

Anggota Nonaktif Tidak Terima Gaji dan Tunjangan

Dasco juga menegaskan bahwa anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak menerima hak-hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan.

“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” ujarnya.

Pimpinan DPR telah menerima daftar nama-nama anggota yang dinonaktifkan dan akan segera menindaklanjuti proses penggantian antar waktu.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Terkait kemungkinan anggota nonaktif untuk kembali aktif, Dasco menyatakan bahwa keputusan tersebut berada di tangan mahkamah partai masing-masing anggota.

Proses ini akan dikoordinasikan antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mahkamah partai.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending