Politik
Nusron Wahid Pecat 6 Pejabat ATR/BPN Imbas Polemik Pagar Laut Tangerang
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberhentikan 6 pejabat terkait sertifikat pagar laut Tangerang. 50 SHGB dibatalkan, investigasi masih berlangsung.
MPN Indonesia 31 Januari 2025 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberhentikan enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Keputusan ini diambil setelah audit investigasi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang menyebabkan polemik pagar laut Tangerang.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1), Nusron mengungkap bahwa audit internal menemukan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat.
Selain enam pegawai yang diberhentikan, dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.
“Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ujar Nusron dalam rapat tersebut.
Daftar Pejabat yang Diberhentikan
Dalam investigasi, ditemukan bahwa penerbitan sertifikat tanah dilakukan melalui dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi.
Namun, pengukuran tersebut tetap harus mendapatkan pengesahan dari petugas ATR/BPN.
Sebanyak enam pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan.
Selain itu, dua pegawai lainnya menerima sanksi berat.
Berikut daftar pejabat ATR/BPN yang dikenai sanksi:
- JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
- SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
- ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
- WS – Ketua Panitia A
- YS – Ketua Panitia A
- NS – Panitia A
- LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
- KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Pembatalan Sertifikat Pagar Laut
Selain memberikan sanksi kepada para pegawai, Nusron Wahid juga membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, jumlah sertifikat yang dibatalkan berpotensi bertambah seiring dengan verifikasi lebih lanjut.
“Sementara ini, dari 263 dan 217, yang kami batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, masih on progress, kami cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai,” jelas Nusron.
Nusron juga menambahkan bahwa ratusan sertifikat pagar laut yang menjadi polemik ini rata-rata diterbitkan pada 2022-2023.
Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat yang belum berusia lima tahun dapat dibatalkan tanpa perlu melalui proses pengadilan.
“Selama sertifikat belum lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabut atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ujar Nusron saat berada di Tangerang, Banten, Rabu (22/1).
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
