Connect with us

Politik

Kemenkeu Musnahkan Rokok Ilegal, Purbaya: Kita Ciptakan ‘Fair Play’ Buat Semuanya

Kemenkeu memusnahkan sebanyak 235,4 juta batang rokok ilegal hasil sitaan dari operasi penindakan di wilayah Jawa Timur selama periode Januari hingga September 2025.

Logompn

Published

on

Kemenkeu musnahkan rokok ilegal, purbaya kita ciptakan 'fair play' buat semuanya
Kemenkeu Musnahkan Rokok Ilegal, Purbaya: Kita Ciptakan 'Fair Play' Buat Semuanya | Gambar: Dok. Kementerian Keuangan

MPN Indonesia 5 Oktober 2025 - Kementerian Keuangan memusnahkan sebanyak 235,4 juta batang rokok ilegal hasil sitaan dari operasi penindakan di wilayah Jawa Timur selama periode Januari hingga September 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memimpin langsung proses pemusnahan yang digelar pada Kamis (2/10) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur.

Purbaya menegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk menghancurkan usaha kecil, tetapi sebagai upaya menegakkan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau.

“Kenapa dibinasakan (rokok ilegal)? Karena ada yang bayar pajak, ada yang tidak. Kalau yang bayar cukai harus bersaing dengan yang tidak bayar, jelas mereka dirugikan,” kata Purbaya saat diskusi di Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dan II pada Kamis (2/10).

Ia menyebut bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan industri yang adil untuk semua pihak.

“Yang jelas kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok, termasuk yang ilegal. Kita akan perkuat dan ciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya. Kira-kira begitu, akan diberdayakan,” ujar Purbaya.

Perketat Edaran Barang Selundupan

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dan II, yang menerbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang operasi tersebut.

Menurut Purbaya, pemusnahan rokok ilegal menjadi bagian dari kebijakan pemerintah sebagai pengganti batalnya kenaikan cukai rokok pada 2026.

Ia menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat penindakan untuk menjaga penerimaan negara dan melindungi pasar dari peredaran barang selundupan.

“Pasar harus dijaga supaya tidak terkontaminasi barang-barang selundupan. Itu yang utama. Tapi pengusaha tidak akan kita buat mati,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi Percepatan Reformasi: Polri Tetap di Bawah Presiden, Tak Ada Kementerian Keamanan

Pemerintah Siapkan Solusi Pembinaan Lewat KIHT

Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberdayakan pelaku usaha kecil di sektor tembakau, Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah pembinaan melalui pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Kawasan ini berfungsi sebagai sarana legalisasi dan pembinaan usaha rokok kecil, yang telah beroperasi di Kudus, Jawa Tengah dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Pemerintah berencana memperluas cakupan kawasan ini agar lebih banyak pelaku usaha rokok ilegal dapat diarahkan untuk berproduksi secara resmi dan membayar cukai sesuai ketentuan.

Namun, Purbaya menekankan bahwa pembinaan ini memiliki syarat mutlak, yaitu kewajiban membayar pajak setelah mendapatkan legalitas.

“Habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau tidak, saya sikat. Saya gak ada ampun,” tegasnya.

Pengawasan di Pelabuhan Diperketat

Selain penindakan langsung, pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal juga diperkuat. Pemerintah fokus meningkatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan sebagai titik masuk barang selundupan.

“Kalau (barang selundupan) dari luar negeri gampang kita monitor pelabuhan-pelabuhan secara intensif. Harusnya tidak lama lagi akan banyak yang tertangkap,” ungkap Purbaya.

Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap pendapatan negara dari sektor cukai dapat meningkat meskipun tarif cukai tidak dinaikkan.

“Kan cukai enggak naik, tapi saya jamin ke mereka supaya income naik, saya akan jaga pasar di sini jangan dikontaminasi dengan barang-barang selundupan,” jelas Purbaya.

(AKM/NID/RAD)

Trending