Connect with us

Politik

KPK Sebut Pemberian Hadiah oleh Wali Murid ke Guru adalah Gratifikasi

KPK menyatakan bahwa pemberian hadiah oleh wali murid kepada guru merupakan bentuk gratifikasi.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 09t154807.859
KPK Sebut Pemberian Hadiah oleh Wali Murid ke Guru adalah Gratifikasi | Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 9 Mei 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberian hadiah oleh siswa atau wali murid kepada guru, termasuk dalam perayaan kenaikan kelas atau hari raya, merupakan bentuk gratifikasi.

Penegasan ini disampaikan menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis KPK.

KPK menemukan tingginya kebiasaan pemberian bingkisan dalam lingkungan pendidikan selama periode survei dari 22 Agustus hingga 30 September 2024.

Survei Ungkap Maraknya Gratifikasi

Survei tersebut melibatkan sebanyak 449.865 responden yang terdiri dari siswa, mahasiswa, guru, dosen, orang tua murid, serta pimpinan satuan pendidikan.

Hasilnya menunjukkan bahwa 30 persen guru dan dosen serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberian hadiah dari wali murid sebagai praktik yang wajar.

Selain itu, sekitar 65 persen sekolah masih memperlihatkan kebiasaan pemberian bingkisan oleh wali murid pada momen-momen tertentu secara rutin.

DPR Soroti Perlunya Peningkatan Integritas

Menanggapi hasil survei ini, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti pentingnya peningkatan integritas di lingkungan pendidikan.

Dalam pernyataan yang disampaikan saat kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (9/5), Hetifah menyebut bahwa praktik pemberian hadiah bukan sekadar tradisi, melainkan dapat berdampak pada integritas.

“Ini tugas bersama. Kita harus memastikan indeks integritas di satuan pendidikan terus membaik. Ini bukan hanya soal menyontek, tapi juga kebiasaan yang dianggap budaya, seperti memberi hadiah kepada guru, padahal itu bisa melanggar integritas,” ujar Hetifah, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DPR.

Potensi Konflik Kepentingan

Hetifah juga menekankan bahwa pemberian hadiah dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika disertai harapan agar nilai siswa diperbaiki.

Baca Juga:  Mendagri: Tunda Semua Kegiatan Seremonial, Jangan Sampai Ada Flexing!

Ia mengimbau agar para guru bersikap tegas menolak bentuk pemberian yang memiliki maksud tersembunyi.

“Kalau pemberian itu diikuti dengan harapan agar nilai anak diperbaiki, tentu itu sangat tidak etis. Guru harus tegas menolak jika ada indikasi ‘udang di balik batu’. Walaupun masyarakat kita mungkin merasa sungkan, ini harus dihentikan,” tambah Hetifah.

KPK Siapkan Panduan bagi Tenaga Pendidik

Sebagai upaya pencegahan, KPK telah menyusun panduan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik, termasuk guru dan dosen.

Dalam panduan tersebut, diterangkan bahwa penerimaan hadiah dari wali murid termasuk dalam kategori gratifikasi dan patut diwaspadai. Jika dikaitkan dengan jabatan, hal ini dapat memiliki implikasi hukum.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending