Connect with us

Politik

Menkomdigi Meutya Hafid Klaim Blokir 187 Ribu Situs Judi Online di 10 Hari Pertama Prabowo jadi Presiden

Menkomdigi Meutya Hafid telah memblokir 187 ribu situs judi online dalam 10 hari pertama masa kerja Presiden Prabowo.

Actress 1299250

Published

on

Menkomdigi Meutya Hafid Klaim Blokir 187 Ribu Situs Judi Online di 10 Hari Pertama Prabowo jadi Presiden
Menkomdigi Meutya Hafid Klaim Blokir 187 Ribu Situs Judi Online di 10 Hari Pertama Prabowo jadi Presiden. Gambar : BPMI Setpres

MPN Indonesia 4 November 2024 - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sebanyak 187 ribu situs judi online dalam sepuluh hari pertama masa jabatan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini menjadi upaya awal Menkomdigi untuk memberantas perjudian digital yang semakin merebak di Indonesia.

Menurut Meutya, pemblokiran situs-situs ini merupakan bentuk komitmen kementerian dalam mengatasi penyebaran judi online.

“Angka ini bukan untuk prestasi, namun ada kenaikan tajam dalam 10 hari terakhir yang akan terus kami tingkatkan,” ujar Meutya Hafid seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11).

Langkah Menkomdigi dalam Mengawasi Judi Online

Sebagai upaya preventif memberantas judi online, Menkomdigi Meutya Hafid berencana memperluas tim pengawas ruang digital di kementeriannya.

Menurutnya, penambahan tim pengawas ini akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan cyber, khususnya penyedia layanan judi online yang sebagian besar dioperasikan oleh pihak asing.

Meutya juga berjanji memberikan laporan reguler terkait pemblokiran situs-situs judi online yang berhasil dilakukan.

“Ini juga sebagai evaluasi kami; jika angka penutupan turun, masyarakat bisa melihat alasannya. Jadi, kami berharap masyarakat terus mengawasi,” jelas Meutya.

Akses Internet dan Maraknya Judi Online

Meningkatnya akses internet memicu penyebaran judi online di Indonesia.

Beragam bentuk dan modus perjudian digital kini dengan mudah dijangkau masyarakat dari berbagai kalangan.

Fenomena ini menjadikan situs judi online berkembang pesat, bak “cendawan di musim hujan.”

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sekitar dua juta orang Indonesia kini terjerat dalam praktik judi online.

Baca Juga:  Komdigi: 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Korbannya bervariasi, mulai dari anak di bawah umur hingga orang tua, memperlihatkan bahwa kemudahan akses terhadap situs judi online menjadi ancaman serius bagi berbagai kelompok masyarakat.

Lonjakan Transaksi Judi Online yang Mengkhawatirkan

PPATK melaporkan lonjakan signifikan dalam nilai transaksi judi online beberapa tahun terakhir.

Pada 2021, perputaran uang dalam perjudian digital mencapai Rp57 triliun, naik menjadi Rp81 triliun pada 2022.

Tahun 2023 menunjukkan peningkatan tajam dengan total transaksi mencapai Rp327 triliun.

Memasuki 2024, angka transaksi judi online lebih mengejutkan.

Hanya dalam tiga bulan pertama, nilai transaksi sudah melampaui angka tahunan 2023, yaitu mencapai Rp600 triliun.

Komitmen Menkomdigi Mengurangi Akses Judi Online

Sebagai tindak lanjut, Menkomdigi Meutya Hafid bertekad untuk terus memperketat upaya pemblokiran situs judi online sesuai arahan Presiden Prabowo.

Dengan penambahan jumlah pengawas digital dan peningkatan laporan berkala, Meutya berharap langkah tegas ini secara bertahap mampu menurunkan akses masyarakat pada situs judi online.

Menkomdigi juga menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak kejahatan siber, terutama situs-situs judi online yang sebagian besar dikelola oleh pihak asing.

Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong masyarakat untuk terus memberikan masukan sebagai bentuk evaluasi terhadap efektivitas kebijakan yang diambil.

Dalam arahannya, Meutya Hafid kembali menekankan bahwa keberadaan judi online merupakan ancaman yang harus diberantas selama aksesnya masih terbuka bagi masyarakat.

Dengan angka penutupan situs yang tinggi dalam waktu singkat, Meutya menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memerangi penyebaran judi online, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya di dunia digital.

Trending